Serang – Relawan Jokowi-Ma’ruf yang menamakan Relawan Sayang Banten (RSB), dilaporkan Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo Sandi (Tampung Padi) Ferry Renaldy ke Bawaslu Banten, Kamis, 21 Maret 2019.
RSB dilaporkan atas dugaan pelanggaran PKPU No 7 tahun 2017 saat melakukan kampanye membagikan tempat makanan berisi stiker yang tidak sesuai dengan aturan PKPU di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Stiker tersebut berisi profil Capres-cawapres yang diduga mengandung fitnah dan sentimen SARA.
“Kami menemukan di masyarakat Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang adanya pembangian tempat makanan berisi stiker yang tidak sesuai dengan aturan PKPU dan brosur yang ada unsur SARA dan fitnahnya yang ditujukan kepada capres 02,” ujar Ferry kepada awak media di Bawaslu Banten, Jalan Kelapa Dua, Kota Serang, Kamis 21 Maret 2019.
Ferry juga mempertanyakan, apakah RSB tersebut masuk atau tidak dalam organisasi ataupun tim kampanye yang ditunjuk capres 01 sebagai organisasi yang menyelenggarakan kampanye di masyarakat.
“Pembagian tempat makan itu ada hal yang harus di taati, yaitu siapa yang membagikan. Kalau RSB ditunjuk oleh tim kampanye 01 nasional silakan. Stiker juga melebihi aturan PKPU yang seharusnya 5×10 cm, ini (yang dibagikan) melebihi 20×15 cm. Terus ada brosur jelas dicetak RSB ada unsur SARS, ada agama keluarga capres 02 yang dicantumkan, ini permainan unsur SARA,” tegasnya.
Ferry melanjutkan, brosur tersebut juga mencantumkan pekerjaan capres 02 yang berisi letnan angkatan darat yang diberhentikan di tengah jalan karena terbukti melanggar kode etik tentara.
“Kalau kita bahas ini panjang karena belum jelas, kami temukan informasi bahwa pak Prabowo itu mengundurkan diri bukan di berhentikan,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana