Jambret HP Wanita yang Lagi Kongkow Depan Toko Sembako, Pemuda di Balaraja ‘Adu Balap’ dengan Petugas

Date:

Kapolresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif. (Banten Hits/Yogi Triandono)

Tangerang- MF (23) Pemuda Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang terlibat adu balap atau kejar-kejaran dengan petugas kepolisian Polsek Balaraja, Jumat, 29 Maret 2019.

Pasalnya, MF diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap AR (28) wanita asal Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

Mulanya, AR tengah kongkow atau duduk didepan toko sembako miliknya di Kampung Saga, desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang sebari memainkan gadget kesayangannya. Namun tak berselang lama tiba dua pemuda yang diketahui MF dan AAS yang menghampirinya dengan menggunakan sepeda motor honda Vario dan berpura-pura membeli rokok.

Usai membayar rokok yang diingankannya, MF merampas HP milik AR dengan paksa, sempat terjadi tarik menarik diantara mereka namun MF berhasil merampas gadget milik AR dan melarikan diri.

“AR tidak terima, akhirnya dia mengejar sebari berteriak maling,”kata Kapolres Tangerang, Kombes Pol H M Sabilul Alif  dalam siaran pers yang diterima BantenHits, Minggu, 31 Maret 2019.

Teriakan AR rupanya didengar salah satu anggota reskrim Polsek Balaraja yang tengah melakukan patroli wilayah. Mendengar informasi adanya pencurian dengan perampasan petugas kepolisian bersama dengan warga juga AR langsung melakukan pengejaran.

“Petugas dan pelaku terlibat kejar-kejaran, mulai dari melewati jalan di perumahan dan mengarah ke luar perumahan, membuat pelaku kelabakan, pelaku yang saat itu berboncengan tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor sehingga oleng dan jatuh di pinggir jalan,”terangnya.

Setelah dua pelaku terjatuh dari sepeda motornya, sambung Alif, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MF sedangkan AAS berhasil melarikan diri.

“Saat di interogasi akhirnya salah satu pelaku yang mengaku bernama berinisial MF, kita coba kembangkan dan mendatangi tempat persembunyian AAS namun belum dapat diketemukan,”jelasnya.

Baca Juga: Ikatan Engineering Indonesia, Wadah Enggineer untuk ‘Menepi’ dari Padatnya Rutinitas

Atas perbuatannya korban dikenakan pasal 365 KUHP pidana  dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun penjara. Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Balaraja guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...