Pandeglang- S dan B dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan mayat dalam karung yang membuat geger masyarakat Kabupaten Pandeglang diganjar hukuman seumur hidup. Pasalnya dari hasil penyelidikan keduanya memiliki peran menjadi kurir dalam kasus pembunuhan berencana itu.
Meski S masih merupakan keluarga dengan korban SGP. Ternyata keduanya tidak menyaksikan dimana lokasi pembunuhan itu dilancarkan. S dan B hanya menunggu mayat itu di antarkan oleh pelaku lainnya ke wilayah Pantai Anyer untuk di buang ke laut.
“Tersangka akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup,”kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Senin, 15 April 2019.
Menurut Indra tersangka lainnya seperti T dan M (Sebelumnya ditulis N) serta dua tersangka lainnya yang belum diketahui identitasnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.
“Yang diamankan baru dua, kita sudah kantongi identitas yang lainnya seperti T dan M, namun yang dua lagi belum di ketahui identitasnya,” jelasnya.
Baca Juga: Berprofesi Sebagai ABK, Pelaku Pembunuhan Dua Mayat dalam Karung di Pandeglang Dibekuk Petugas
Sebelumnya warga di sekitar pantai Karibea, Kecamatan Pagelaran dan Ciseukeut di gegerkan dengan penemuan mayat dalam karung yang sudah membusuk.
Editor: Fariz Abdullah