Pandeglang – Berbagai kasus pengambilan ikan dengan menggunakan bahan peledak masih terjadi di perairan Kabupaten Pandeglang. Para pelaku, tak peduli terhadap dampak ledakan yang menimpa berbagai jenis kekayaan hayati laut demi kebutuhan ekonomi.
Dari catatan Satpolairud Polres Pandeglang, terdapat empat titik yang menjadi zona merah rawan bom ikan. Keempat titik itu meliputi, perairan Ujung Kulon, Sumur, Citeureup dan Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten.
Kasatpolairud Polres Pandeglang, David A Kusuma mengatakan beberapa bulan lalu mengamankan pelaku bom ikan yang saat ini menjadi tersangka. Hal itu, menandakan bahwa di perairan Pandeglang masih rawan terhadap perilaku yang merusak hayati laut itu.
“Kami dari Satpolair Polres Pandeglang sudah melakukan upaya kepolisian dengan menindak 1 orang pelaku pengeboman pada bulan Mei kemarin dengan barang bukti bom ikan, alat tangkap dan kapal yang digunakan pelaku. Statusnya sekarang sudah tersangka,” kata David di kantornya, Rabu, 17 Juli 2019.
Menurut David, salah satu kendala yang dihadapi jajaran Satpolairud Polres Pandeglang adalah kekurangan personel. Mengingat garis pantai Pandeglang merupakan terpanjang di Banten.
Selain itu, faktor alam juga menjadi kendala yang kerap dihadapi jajaranya, ketika akan melakukan oprasi.
“Kalau sosialisasi kami hampir tiap bulan, setiap tempat pelelangan ikan kami dari Satpolair rutin mengadakan sosialisasi dengan membagikan alat pengaman, dijelaskan juga terkait pidana bom ikan dan lain-lainnya,”ujarnya.
Editor: Fariz Abdullah