Ditolak Masuk SMAN 4 Kota Tangerang, Anak Yatim Miskin di Kelurahan Periuk Jaya Lapor Inspektorat

Date:

M Ikhwan Alfarisi saat memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kantor Inspektorat Banten. (BantenHits.com/Mahyadi).

Serang – Kecewa tidak diterima di Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN 4 Kota Tangerang tanpa adanya penjelasan, M. Ikhwan Alfarisi (14), anak yatim yang tinggal di Jalan Angsana IV/118, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, lapor ke Inspektorat Provinsi Banten, Senin, 29 Juli 2019.

Wartawan BantenHits.com Mahyadi melaporkan, Ikhwan ditemani pamannya, Yudha RF (52). Menurut sang paman, pihaknya melapor Inspektorat Provinsi Banten karena kesulitan berkomunikasi dengan pihak sekolah.

Sejauh ini, keluarganya tidak pernah mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah soal alasan tidak menerima Ikhwan. Pihak sekolah juga dinilai tebang pilih dalam penerimaan siswa.

“Bagian sekolah tidak ada yang bisa dikonfirmasi. Padahal (hanya) 1,2 kilometer jarak dari rumah ke sekolah. Karena SMA 4 deket, kalau ke SMA 15 dua kali naik angkot, kalau ke SMA 4 bisa jalan kaki atau naik sepeda,” ujarnya kepada BantenHits.com.

“Sampai detik ini makanya kami laporkan ke dinas, besok (Selasa, 30 Juli) jam 1 kita dipanggil termasuk kepala sekolah SMA 4,” ucapnya.

Selain sulit dimintai penjelasan, parahnya lagi, panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA 4 Kota Tangerang mengembalikan berkas Ikhwan melalui pos satpam.

“Harusnya kan kita ambil langsung ini kita menerima dari pos satpam, Pas diterima berkas tidak surat rujukan ke sekolah manapun juga,” paparnya.

“Kalau tidak diterima karena zona kenapa ada  dua warga komplek saya masuk dengan zonasi sama, di SMA 4 Kota Tangerang,” tambahnya.

Yudha menilai SMAN 4 Kota Tangerang telah mengabaikan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 ayat 1 tentang fakir miskin dan yatim dipelihara oleh Negara, dan pasal 31ayat 1 Undang-undang Dasar 45, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

“19 Juni daftar online, terus pas dilihat tidak terima. Kita ditambahkan berkas, surat keterangan kematian orang tua dan surat keterangan domisili yang menjelaskan dia anl yatim dan SKTM, tapi kita menerim berkas dari saptam serta tidak ada kejelasan,” jelasnya.

“Ngajuin surat anak yatim, tanggal 5 juli, surat domisili uang menerangkan anak yatim, dan langsung di tujukan SMA Negeri,” bebernya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...