Pemuda asal Labuan Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang, Paket Sabu Disembunyikan di Bungkus ‘Relaxa’

Date:

Foto ilustrasi: barang bukti sabu yang disita Satnarkoba Polres Serang Kota dari SN dan DR. (Humas Polres Serang Kota)

Pandeglang – DM (28) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Bojong, tak berkutik saat dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang atas kepemilikan sabu, Senin 23 September 2019.

DM ditangkap setelah diketahui memiliki narkoba jenis sabu saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuhnya. DM yang saat itu sedang kumpul bersama saudaranya di Caringin Lor, langsung digelandang ke Mako Polres Pandeglang.

“Penangkapan DM ini dari laporan warga yang kemudian diselidiki oleh polisi,” kata Kasatresnarkoba Pandeglang, Iptu David A Kusuma, Rabu, 25 September 2019.

Dari hasil pengakuan tersangka, sabu yang dibungkus menggunakan bekas plastik permen Relaxa itu didapat dari temannya berinisial D. 

“Kita akan lakukan pengembangan kasus ini,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 0,48 gram, satu buah HP dan satu unit motor honda beat. Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...