Kejari Cilegon Pastikan Usut Dugaaan Mark Up Proyek Kantor Kecamatan Ciwandan

Date:

Banten Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memastikan akan serius mengusut tuntas dugaan mark up proyek pembangunan dan rehab gedung kantor Kecamatan Ciwandan.

“Kalau memang ditemukan dua alat bukti petunjuk adanya indikasi kerugian negara kita akan usut sampai tuntas,” kata Kajari Cilegon, Rudy Irmawan, Senin (9/11/2015).

Dari kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang terkait dengan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp4,2 Miliar yang bersumber dari APBD Cilegon TA 2013 tersebut, salah satunya PT Wijayandaru Utama selaku pihak pelaksana proyek.

“Pelaksana proyek PT. Wijayandaru Utama sudah kita periksa terkait hal itu, serta beberapa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cilegon termasuk Kepala Dinasnya Nana Sulaksana selaku pengelola anggaran juga sudah kita periksa,” ungkap Kasi Intel Kejari Cilegon, Deji Setia Permana.

Menurutnya, pihaknya memerlukan data-data dari 10 terperiksa sebagai kebutuhan untuk menemukan dua alat bukti, sehingga tahap penyelidikan (LID) bisa ditingkatkan menjadi ke tahap penyidikan (DIK).

Terpisah, Kabid Cipta Karya DPU Cilegon, Dendi Rudiatna, membenarkan jika dirinya telah diperiksa Kejari.

“Iya benar, saya pernah diperiksa, tapi saya lupa waktunya kapan, “katanya

Saat diperiksa, ia hanya menerangkan seputar keperluan data-data yang diperlukan pihak penyidik. Dirinya mengatakan, saat proyek gedung Kecamatan Ciwandan pada akhir tahun 2013 yang lalu, ia masih bertugas di Bappeda dan belum menjabat sebagai Kabid Cipta Karya.

“Saya juga bingung, kok saya ikut dimintai keterangan. Padahal, saya kan jadi Kabid Cipta Karya tahun 2014, sedangkan proyek itu pada tahun 2013,” kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, munculnya dugaaan mark up pada proyek pembangunan dan rehab kantor Kecamatan Ciwandan menyusul tidak tuntasnya rehab fisik gedung oleh PT. Wijayandaru Utama sebagai pelaksana. PT. Wijayandaru hanya mampu menyelesaikan 40 persen pekerjaan hingga batas waktu pekerjaan berakhir. Namun, pihak DPU justru membayarkan hasil fisik pekerjaan sekitar 70 persen dari nilai anggaran pekerjaan. Akibatnya, proyek itu pun menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...