Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim mengirimkan surat pemberitahuan ke Ketua DPRD Andra Soni terkait rencana peminjaman uang ke BJB senilai Rp 800 miliar.
Surat bernomor 580/934-BPKAD/2020 tertanggal 29 April 2020 itu baru diterima Andra Soni esok harinya, atau 30 April 2020.
Dalam surat yang salinannya diperoleh BantenHits.com disebutkan pinjaman ke BJB untuk biaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banten ini tanpa dikenakan bunga.
“Utang tersebut akan dibayar dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan tanpa dikenakan bunga pinjaman,” tulis WH dalam surat tersebut.
Pinjaman tanpa bunga yang disebut WH dalam surat tersebut memantik reaksi publik, terutama kalangan aktivis, mahasiswa dan kelompok kritis lainnya di Banten.
Mereka menyebut pinjaman tanpa bunga pada bank konvensional praktik tak lazim. Mereka pun lantas mengaitkan hal itu dengan kebijakan penarikan RKUD di Bank Banten yang kemudian dipindahkan ke BJB.
Sebulan lebih kemudian, persisnya Rabu, 3 Juni 2020, Komisi III DPRD Banten menggelar pertemuan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengakui jika pinjaman ke BJB bukan pinjaman tanpa bunga.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat dalam wawancara by phone dengan BantenHits.com, Rabu, 3 Juni 2020.
“Saya tanya kemarin itu bunganya 6,9 persen. Tapi apakah sudah dilakukan (pinjaman itu) atau belum mereka bilang belum. Itu harus ditelusuri. Itu pengakuan Bu Rina (Kepala BPKAD Banten),” jelas Ade.
Kepada BantenHits.com Rina Dewiyanti memastikan pinjaman ke BJB tersebut hingga Kamis, 4 Juni 2020 masih belum terealisasi.
Namun, ketika ditanya apakah pinjaman tersebut terkendala, Rina tak bersedia menjawabnya.
Sementara, terkait pinjaman tanpa bunga yang disebutkan dalam Surat Gubernur Banten ke DPRD, Rina menyebutkan itu hanya keinginan Pemprov Banten saja.
“Ya kan namanya keinginan dapat dana murah, tapi aturan perbankan tidak memungkinkan. Jadi besaran bunga sesuai aturan perbankan,” ungkap Rina melalui pesan WhatsApp, Jumat, 5 Juni 2020.
Dalam surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Banten itu, WH juga mengakui, kondisi pandemi Covid-19 yang butuh penanganan terjadi dalam masa transisi administrasi terhadap pengakuan kas daerah yang belum lama ini dipindahkan dari Bank Banten ke BJB.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana