Pandeglang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang akan memanggil Dinas Pendidikan (Dindik) dan Badan Kepegawaian Diklat (BKD) Pandeglang terkait salah seorang PNS yang maju sebagai calon legislatif (caleg).
“Oh yang ASN nyaleg? Kita masih kaji dan dalami, tapi kita akan panggil yang bersangkutan (Haerul-red) dan pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” kata Komisioner Bawaslu Pandeglang, Karsono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (30/9/2018).
BACA JUGA: Nyaleg, PNS di Dindik Pandeglang Belum Mengundurkan Diri
Kata Karsono, ada aturan yang dilanggar oleh Haerul yang merupakan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya, seorang PNS yang akan mencalonkan diri harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Jika masih menunggu surat dari Kemenpan RB terkait pengajuan pengunduran dirinya, maka PNS tersebut harus non job terlebih dahulu.
“Harus non job dulu, jangan sampai menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN dan mengikuti kegiatan-kegiatan ASN,” jelas Karsono.(Nda)