Pandeglang – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang, Haerul, diketahui belum mengundurkan diri dari statusnya sebagai abdi negara terkait pencalonannya sebagai calon legislatif (caleg).
BACA JUGA: ASN Boleh Foto Bersama Peserta Pemilu, Asal
Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Kamis (20/9/2018), Haerul masih tercatat sebagai Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dindik Pandeglang.
Hal tersebut diketahui dari surat bernomor 005/1963-Dindikbud/2018 tertanggal 26 September 2018 yang ditandatangani Haerul. Surat tersebut untuk sebuah kegiatan rapat pembahasan mekanisme pemberian hibah kepada MDTA di Kabupaten Pandeglang.
“Tanya langung ke Haerulnya. Dia tidak ada laporan. Kemarin saya tanya, dia ngakunya kelupaan,” singkat Kadindik Pandeglang, Olis Solihin, kepada Banten Hits, Jumat (28/9/2018).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandelang, Ali Fahmi Sumanta mengaku, akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Secara administrasi sudah diajukan ke BKN pengunduran dirinya. Kita akan buat surat pemberhentian jabatannya,” ujar Fahmi.
BACA JUGA: Pilpres, Bupati Pandeglang Minta ASN Jaga Marwah
Fahmi memastikan, kekhawatiran caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan menyalahgunakan wewenang tidak akan terjadi. Ia juga menyebut, rapat mengenai mekanisme pemberian hibah tidak jadi digelar.
“Enggak, itu enggak mungkin terjadi,” tukasnya.(Nda)