Empat Komisioner KPUD Dipolisikan

Date:

Banten Hits.com– Empat Komisioner KPUD Kota Tangerang masing-masing Syafril Elain, Edy Hafas, Suyitno Adang, dan Ahmad Munadi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh tim sukses pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin. Keempatnya dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, perbuatan tidak menyenangkan dan kebohongan publik.

Dasep Sediana, Ketua tim pemenanganan Arief – Sachrudin, Senin (29/7/2013) mengatakan, laporan dilakukan langsung oleh Sachrudin balon wakil wali kota pasangan yang diusung Demokrat, PKB dan Gerindra.

Banten Hits.com– Empat Komisioner KPUD Kota Tangerang masing-masing Syafril Elain, Edy Hafas, Suyitno Adang, dan Ahmad Munadi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh tim sukses pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin. Keempatnya dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, perbuatan tidak menyenangkan dan kebohongan publik.

Dasep Sediana, Ketua tim pemenanganan Arief – Sachrudin, Senin (29/7/2013) mengatakan, laporan dilakukan langsung oleh Sachrudin balon wakil wali kota pasangan yang diusung Demokrat, PKB dan Gerindra.

“Yang dilaporkan keempat komisioner KPUD ke Reskrim Polres Metro Tangerang dengan tiga laporan substansial yang menyebabkan pasangan Arief – Sachrudin terjegal,” terangnya.

Hal mendasar yang dikatakan Dasep membuat tim dan Sachrudin melaporkan empat konmosioner KPUD pada minggu malam adalah karena berdasarkan hasil pleno tanggal 13 Juli 2013, pasangan Arief – Wismansyah telah memenuhi syarat, begitu juga dengan pleno selanjutnya. Akan tetapi saat pleno akhir KPUD menyatakan pasangan ini tidak lolos dengan alasan tidak adanya surat izin dari atasan Sachrudin yang merupakan PNS.

“Kita semua sudah optimis pasangan Arief – Sachrudin lolos karena telah memenuhi syarat, tapi tiba-tiba saja ada sesuatu hal yang akhirnya menyebabkan pasangan kami tidak lolos. Ini sebuah kebohongan,” tegasnya.

Padahal menurut Dasep surat izin atasan tidak termaktub dalam peraturan KPU. Dalam aturan KPU hanya disebut PNS yang bermaksud mencalonkan diri hanya perlu memberitakan perihal pencalonannya pada atasan.

Untuk diketahui, pada 24 Juli 2013 lalu KPUD Kota Tangerang menyatakan pasangan Arief – Sachrudin tidak lolos setelah hingga masa akhir penetapan, Sachrudin yang berstatus PNS dan menjabat sebagai Camat Pinang tidak mendapatkan izin dari Walikota Tangerang Wahidin Halim.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...