Sekelompok Pria Tuding Keputusan DKPP Inkonstitusional

Date:

aksi unjuk rasa
FOTO Ilustrasi: infosulsel.com

Banten Hits.com – Sekelompok pria yang mengatasnamakan mahasiswa dan menamai kelompok mereka dari Tangerang Raya Institute, menuding keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menonaktifkan seluruh komisioner KPU Kota Tangerang juga memerintahkan agar hak konstitusional pasangan AMK-Gatot dan Arief Sachrudin sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang dikembalikan, adalah sebagai tindakan yang menabrak konstitusi.

Menurut mereka, keputusan DKPP sporadis dan cacat hukum. Namun, mereka tak merinci di mana letak cacat hukum dan tindakan DKPP yang menabrak konstitusi. Mereka hanya menyebut, keputusan DKPP pasal 112 ayat 3 menyatakan, bahwa DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada penyelenggara pemilu 5 hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.

Pernyataan mereka disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kantor KPU Kota Tangerang di Jalan Nyi Mas Melati, Kota Tangerang, Senin (12/8/2013).

“Namun kenyataanya, kami melihat adanya indikasi sidang maraton yang mana sidang dilakukan di hari cuti bersama tanpa adanya pemanggilan kepada penyelenggara pemilu,” ujar Uis Adi Darmawan, pendemo yang mengklaim sebagai kordinator aksi tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Banten Agus Supadmo yang menemui para pendemo mengatakan, tugas KPU Provinsi Banten hanya melaksanakan perintah dari DKPP. Sejauh ini, dikatakan Agus, KPU Provinsi Banten tetap bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangerang.

Agus juga meminta kepada publik untuk memberikan kesempatan kepada KPU Provinsi Banten untuk bekerja menyelenggarakan Pemilukada Kota Tangerang.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten yang mengambilalih penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang dari KPU Kota Tangerang yang seluruh komisionernya telah dinonaktifkan, Minggu (11/8/2013) menggelar pleno penetapan nomor urut tambahan bagi pasangan Ahmad Marju Kodri (AMK) – Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah – Sachrudin.

Dengan pleno penetapan nomor urut tersebut, maka Pemilukada Kota Tangerang resmi diikuti oleh lima pasang calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

Rapat pleno terbuka itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna. Agus mengatakan, rapat pleno penetapan nomor urut tersebut adalah sesuai dengan putusan DKPP No. 83 dan 84/dkpp-pke-11/2013.

“Kami yang mengambil alih Pilkada Kota Tangerang sampai dengan tahapan selanjutnya,” ujar Agus Supriatna.

Agus menjelaskan, pleno penetapan nomor urut yang digelar KPU Provinsi Banten adalah untuk menambahkan pasangan AMK – Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah – Sachrudin sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, selain tiga pasangan lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Tangerang sebelum dinonaktifkan.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018. KPU Provinsi Banten juga diperintahkan untuk segera memulihkan hak konstitusional pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin dan AMK – Gatot untuk menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013-2018.

Baca juga: Pemilukada Kota Tangerang Diambil-alih KPU Banten

Dalam rilis humas DKPP di laman www.dkpp.go.id disebutkan, perintah DKPP kepada KPU Provinsi Banten ini menyusul dijatuhkannya sanksi pemberhentian kepada empat komisioner KPUD Kota Tangerang dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (6/8/2013) pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Empat Komisioner KPUD Kota Tangerang Diberhentikan

“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief R Wismansyah – Sachrudin dan bakal pasangan calon Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta Pemilukada wali kota dan wakil wali kota Tangerang Tahun 2013 dengan tanpa merugikan pasangan calon peserta Pemilukada wali kota dan wakil wali kota tahun 2013 lain yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelas Jimlly Asshidiqie seperti dilansir dalam laman resmi DKPP.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Bawaslu RI Temukan 500 Surat Suara Basah di Pinang Kota Tangerang

Tangerang - Komisioner Bawaslu RI Afifudin menemukan 500 surat...

Ketua MUI Kota Tangerang Setuju Bawaslu Atur Materi Khotbah

Tangerang - Badan Pengawas Pemilu saat ini tengah merampungkan...

Relawan Gerilya Sosialisasikan Arief Wismansyah

Tangerang - Tim relawan bakal Calon Wali Kota (Cawalkot)...

Hadapi Pilkada 2018, Gerindra Tangerang Gelar Verifikasi Internal

Tangerang - Meski pilkada serentak 2018 dan pemilihan calon...