Pengamat UI Cium Aroma Kepentingan Dinasti Banten di Putusan Sela MK

Date:

Bantenhits.com Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputus pada 1 Oktober 2013 memang menuai banyak pertanyaan. Bahkan Pengamat Politik Universitas Indonesia ,Arbi Sanit menduga putusan sela yang telah diketuk MK pada sengketa pemilukada Kota Tangerang menjadi bagian dari kepentingan dinasti politik Banten. 

Bantenhits.com Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputus pada 1 Oktober 2013 memang menuai banyak pertanyaan. Bahkan Pengamat Politik Universitas Indonesia ,Arbi Sanit menduga putusan sela yang telah diketuk MK pada sengketa pemilukada Kota Tangerang menjadi bagian dari kepentingan dinasti politik Banten.

Hal tersebut dikatakan Arbi setelah melihat seluruh rangkaian tahapan pada sengketa Pemilukada Kota Tangerang yang ditangani MK. APalagi  secara garis politik, antara dinasti politik Banten dan kubu pasangan salah satu penggugat memiliki kesamaan partai.   

Menurut Arbi, dalam iklim demokrasi  modern seperti sekarang, salah satu pintu masuk membangun dinasti politik adalah melalui penguasaan Pemilukada. Dan ini terbukti ketika salah satu tersangka yang ditangkap KPK,  tersangkut suap dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di mana pasangan yang menggugat juga sama-sama dari satu partai.

“Karena itu saya setuju agar putusan MK untuk Kota Tangerang perlu juga diselidiki, karena tidak menutup kemungkinan ada hal – hal seperti suap di balik itu. Apalagi keputusannya yakni putus sela,” katanya.

Menurut dia, banyak kepentingan yang ingin diperoleh dengan membangun dinasti politik. Salah satunya adalah menghegemoni kekuasaan dan bisnis yang biasanya berada di sekitar lingkaran kekuasaan.

Untuk diketahui, MK telah memutus sela sengketa Pemilukada Kota Tangerang semasa masih dipimpim Akil Mochtar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa pemilukada Gunung Mas dan Lebak.

Bahkan salah satu adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardhana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Akil sebesar Rp. 1 Miliar. (Riani)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...