Cabup-Cawabup Boleh Kampanye di Medsos, Asal…

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memperbolehkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati berkampanye di media sosial (Medsos). Namun, baik paslon maupun tim suksesnya wajib mendaftarkan akun resmi milik paslon kepada KPU.

Ketua Pokja Kampnye KPU Pandeglang, Ahmad Munawar, Selasa (1/9/2015), mengatakan, hal tersebut diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye.

“Paslon dan tim suksesnya wajib mendaftarkan alamat akun beserta nama akun resminya melalui format BC-4.KWK yang sudah ada di PKPU,” ujar Munawar.

Dari ketiga paslon, hanya pasangan nomor urut 1, Aap Aptadi-Dodo Djuanda (Apdol) yang sudah menyerahkan akun resmi miliknya yang nanti digunakan berkampanye di medsos.

“Baru pasangan Aap-Dodo, sementara paslon lainnya belum,” ucapnya.

Untuk diketahui, pasal 46 ayat 2 PKPU nomor 7 tahun 2015, menyebutkan, pasangan calon dan atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye berlangsung.

Sementara, pada pasal 3, paslon diwajibkan mendaftarkan akun resmi di media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related