Komisi III Bantah Tak Seirama dengan Pimpinan Dewan Soal Pencemaran Udara PT. PIP

Date:

Banten Hits – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, membantah, jika disebut tidak seirama dengan Wakil Ketua DPRD HM Yogi Rochmat dalam persoalan pencemaran udara PT. Parako Indah Perkasa (PIP) berupa debu yang mengganggu aktifitas para siswa SDN 2 dan SDN 3 Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan Pak Yogi soal itu. Jadi, enggak ada lah kalau kita disebut ada beda pendapat,” kata Wakil Ketua Komisi III, Iip Makmur, di gedung DPRD Lebak, Kamis (17/9/2015).

Menurutnya, opsi penutupan terhadap PT PIP bukanlah penutupan secara permanen, melainkan agar ditemukan terlebih dahulu opsi pemecahan masalahnya.

“Bukan ditutup permanen, maksudnya itu ditutup dulu sementara sambil dicari solusinya. Setelah ada solusinya baru kemudian silahkan dibuka lagi,” terang Iip.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Lebak yang juga koordinator Komisi III HM Yogi Rocmat, menilai, opsi yang disarankan setelah Komisi III sidak ke perusahaan tersebut agar memindahkan atau menutup perusahaan bukanlah langkah yang tepat. Yogi menyangkan, saran yang disampaikan Komisi III tanpa melakukan kajian dalam terlebih dahulu.

“Saran itu kan sah-sah saja, tapi harus dikaji terlebih dahulu. Liat dari berbagai aspek. Karena yang dibutuhkan itu adalah solusi bukan main minta perusahaan itu ditutup saja. Ijin perusahaan resmi, kalau itu main ditutup bisa aja perusahaan mengunggat ke Pemkab, belum lagi timbul masalah baru masalah ketenagakerjaan. Cari dulu solusi yang tepat,” papar Yogi. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...