Banten Hits – Calon gubernur Banten dari jalur perseorangan Dimyati Natakusumah, telah mengundurkan diri sebagai cagub perseorangan di Pilgub Banten 2017. Surat pengunduran diri Dimyati disampaikan pendukungnya ke KPU Banten Selasa (13/9/2016).
Pengunduran Dimyati ini menimbulkan polemik karena belakangan terungkap pengunduran diri tersebut tanpa sepengetahuan Yemelia, pasangannya sebagai cagub dan cawagub independen.
Anggota Bawaslu Banten Eka Satya Laksmana mengatakan, masing-masing pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan jika menginginkan mundur harus mempunyai persetujuan dari pasangan calonnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Agus Supriatna mengatakan, untuk status pengunduran diri Dimyati Natakusumah dari jalur perseorangan akan dikonsultasikan ke KPU Republik Indonesia. Status Dimyati masih bakal calon gubernur dari perseorangan namun proses sementara akan dihentikan.
BACA JUGA: Status Dimyati Natakusumah Masih Cagub dari Jalur Perseorangan
Namun kini hasil konsultasikan tersebut telah diperoleh KPU Banten. Agus Supriatna saat menghadiri acara diskusi Pilgub Banten yang digelar Kaukus Jurnalis mengungkapkan, KPU RI menyatakan pengunduran diri Dimyati sah.
Agus menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 32 tentang pasangan calon perseorangan, langkah Dimyati yang tengah menuai kontroversi ini dinyatakan sah.
“Setelah kami melakukan konsultasi ke KPU RI, pengunduran Dimyati dinyatakan sah mundur dari jalur perseorangan,” kata Agus, kepada wartawan, Selasa (20/9/2016).
Pada Ayat 1 Pasal 32 PKKPU Nomor 9 Tahun 2016 disebutkan, bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa verifikasi faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain. Sementara ayat 2 berbunyi, bakal calon perseorangan sebagaimana pada ayat 1 tidak dapat dicalonkan melalui jalur partai politik.
Agus menjelaskan, KPU Banten Selasa (20/9/2016) sore ini akan melakukan pemanggilan pasangan Dimyati-Yemelia untuk menjelaskan hasil konsultasi ke KPU RI.(Rus)