Tangerang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mulai mencopot Alat Peraga Kampanye milik calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Minggu (12/2/2017). Hari ini merupakan hari pertama masa tenang Pilkada Banten.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, penertiban APK dilakukan secara serentak di semua kecamatan.
“Semua jenis APK milik pasangan masing-masing pasangan calon kita tertibkan semuanya,” ujar Agus.
Penertiban APK akan dilakukan selama tiga hari dengan dibantu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kita usahakan maksimal dua hari selesai, tapi jika tanggal 14 Februari 2017 belum juga terselesaikan, maka akan kita selesaikan,” katanya.
Panwaslu berharap, di masa tenang ini, seluruh pihak terkait ikut berperan serta menertibkan APK.
“Bukan hanya kewajiban penyelenggara, tapi juga kewajiban tim pasangan calon dan pendukung serta elemen masyrakat lainnya,” tutupnya.(Zie)