Sudah Ada Tambahan Penghasilan, PNS di Banten Wajib Tingkatkan Kinerja

Date:

Serang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten wajib mencapai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan penyempurnaan PP Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, dan amanat PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Pergub Banten Nomor 5 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Kinerja Pegawai dan Pergub Nomor 13 tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dengan kebijakan ini, semua pihak termasuk masyarakat minta tanggung jawab kita. Tunjukkan peningkatan kinerja. Jangan sampai ada TPP itapi tidak ada peningkatan kinerja dan disiplin,” tegas Sekda Banten Ranta Soeharta, saat memimpin aple bulanan, di Halaman Masjid Raya Al Bantani, KP3B, Kota Serang, Senin (3/4/2017). 

Untuk mengukur kinerja pegawai, Pemprov Banten telah menerbitkan pergub dengan unsur penilaian meliputi, SKP dan perilaku kerja (kehadiran, ketaatan jam kerja, apel gabungan).

“Agar seluruh pegawai membuat SKP tahunan dan SKP bulanan. Para pejabat penilai melakukan penilaian terhadap bawahannya masing-masing, fungsikan tim manajemen kinerja SKPD sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Ranta.

Ranta meminta kepada seluruh pegawai termasuk seluruh pejabat pimpinan tinggi (esselon II) agar mentaati hari kerja dan ketentuan jam kerja dengan melakukan finger print. Terkait dengan perjalanan dinas, pejabat harus memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) terlebih dahulu.

“Eselon II jangan keenakan keluar daerah, tapi harus tanggung jawab, saya tidak akan tanda tangani SPT jika tidak tanggung jawab,” tegasnya.

Ia berharap, seluruh pegawai dapat memahami dan mengimplementasikan aturan tentang organisasi pemerintahan saat ini, khususnya berkaitan dengan disiplin ASN.

“Tolong sekali lagi disiplin pegawai kita tegakan, mulai dari diri kita,” imbuhnya.

“Buat kegiatan yang tidak bersayap-sayap yang tidak bermasalah, kalau bermasalah ya jangan direalisasikan,” tambahnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...