Angkutan Berbasis Aplikasi di Tangerang Belum Bisa Uji Kir

Date:

Tangerang – Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi tentang angkutan berbasis online, yang diantaranya mengatur tentang diharuskannya uji kir, nyatanya pemerintah daerah masih belum dapat melakukan uji kir pada angkutan berbasis online. Salah satunya di Kota Tangerang.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rohman mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan kuota dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Kami belum dapat melakukan uji kir, karena belum ada batas kuota dari BPTJ,”ungkapnya, Rabu (12/4/2017).

Saiful menjelaskan, jika aturan pembatasan kuota dari BPTJ sudah diterimanya, maka dirinya siap untuk melakukan uji kir kepada angkutan berbasis online.

“Sarana dan prasarana kami sudah siap untuk melakukan uji kir kepada angkutan berbasis online, hanya saja masih harus menunggu BPTJ,” jelasnya.

Saeful menambahkan, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi angkutan online untuk dapat dilakukan uji kir.

“Misalnya saja ada sticker dan dashboardnya seperti apa, memang belum begitu spesifik aturannya makanya kita terus menunggu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kementerian perhubungan RI memberikan batas waktu tiga bulan kepada angkutan berbasis online untuk menerapkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah melalui revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 yaitu pada 1 April 2017 mendatang.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...