Dirazia Petugas, Pengunjung dan Manajemen Tempat Hiburan di Cilegon Kocar-kacir

Date:

 

Cilegon – Sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang jalur protokol Kota Cilegon dan Merak, dirazia petugas gabungan Dinas Satpol PP Kota Cilegon bersama TNI dan Polri, Sabtu (14/10/2017) dini hari.

Razia dilakukan kepada tempat hiburan yang membandel dan mengangkangi Perda nomor 21 Tahun 2003 terkait Jam Operasional Tempat Hiburan. Dalam perda tersebut jam operasional hanya sampai pukul 00.00 WIB, namun pengelola tempat hiburan nekat beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.

“Perda merupakan produk dari legislatif dan eksekutif, dan itu mahal harganya dan sudah dilakukan sosialisai kepada masyarakat, dan masyarakat sendiri banyak yang memprotes keberadaan tempat hiburan malam. Kita (Dinas Satpol PP) hanya bertugas menegakan perda tersebut dengan cara melakukan penutupan tempat hiburan malam yang bandel,” tegas Kadis Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Sukur kepada wartawan, Sabtu (14/10/2017) pagi.

Wartawan Banten Hits Iyus Lesmana melaporkan, tepat pada pukul 00:00 WIB puluhan personel gabungan yang dibagi dua tim yakni wilayah Cilegon dan Merak, langsung bergerak dari Kantor Dinas Sapol PP, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menuju tempat hiburan malam yang beroperasi.

Tiba di lokasi, petugas melakukan penindakan dengan menghentikan jam tayang pengoperasian jam tayang. Kedatangan petugas di tempat hiburan malam itu membuat seluruh pengunjung dan manajemen tempat hiburan malam kocar kacir langsung meninggalkan lokasi hiburan malam.

Juhadi menegaskan, akan terus melakukan kegiatan yang serupa, pasalnya bedasarkan informasi yang didapat meskipun petugas telah melakukan penindakan terhadap hiburan malam, terdapat beberapa tempat hiburan malam yang masih mengoperasikan room karaoke hingga dini hari.

“Berikan toleransilah kepada masyarakat. Jika perdanya mengatakan hingga pukul 00:00 WIB tutup, ya seharusnya ditutup. Jika masih membandel akan kita rekomendasikan kepada dinas terkait untuk melakukan pencabutan ijin. Selain itu kita akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Cilegon untuk bersama-sama melakukan razia juga. Jadi pengunjung dan perempuan malam di tempat hiburan yang tidak memiliki identitas supaya diangkut saja,” terangnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...