Pandeglang – Jajaran Polres Pandeglang menangkap sembilan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka berinisial MS, RD, SN, SM, US, KS, YD, SA, dan YR.
BACA JUGA: SPBU di Kota Serang Dirampok, Pelakunya Diduga Anggota Polisi
“Semua residivis, Mereka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci leter T,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstino, saat press release di Mapolres Pandeglang, Sabtu (26/5/2018).
Para pelaku yang ditangkap merupakan hasil pengungkapan bulan April-Mei. Mereka diringkus di wilayah Cadasari, Saketi dan Cikeusik. Selain di beberapa wilayah di Pandeglang, pelaku juga beroperasi di luar daerah lainnya.
BACA JUGA: Gadis Muda Diperkosa Sopir Angkot Usai Diberi Air Bercampur Obat Tetes Mata
Para pelaku yang tak kapok mengulang kembali aksi kejahatannya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Pengembangan terus dilakukan. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, bisa datang ke polres untuk melihat dan mengambil jika kendaraannya ada,” kata Indra.(Nda)