Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2018.
PSU atas rekomendasi panwaslu di lakukan di TPS 02, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.
BACA JUGA: Bawaslu Banten Rekomendasikan PSU di Kabupaten Lebak dan Tangerang
Di TPS tersebut terjadi selisih pada jumlah data daftar pemilih dengan jumlah hasil penghitungan surat suara.
“Ada kelebihan dua surat suara, di mana jumlah daftar hadir tercatat oleh KPPS sebanyak 262, tetapi jumlah surat suara setelah penghitungan menjadi 264 lembar. Tidak sinkronnya data ini menjadikan pemungutan suara di TPS 02 kemungkinan besar PSU, karena setelah dikroscek berulang-ulang belum ketemu juga dari mana bisa lebih,” beber Komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya.
Sri mengatakan, PSU akan dilaksanakan maksimal satu pekan setelah hari pemungutan suara.
“Secara aturan PSU dilaksanakan maksimal setelah tujuh hari dari pencoblosan,” imbuhnya.(Nda)