Pandeglang – Pekerja pada proyek sarana air bersih di Kampung Handeuleum, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang meminta CV Rajata Mulia selaku kontraktor proyek melunasi sisa upah kepada pekerja.
“Segera di bayarlah, karena kemarin pekerjaan dibayarnya harian. Tapi sekarang pekerjaan tersebut diborongkan,” ketus Azis salah satu pekerja, Jumat (22/7/2018).
Kontraktor proyek yang dibiayai APBD Provinsi Banten senilai Rp149.711.000 tersebut dinilai semena-mena. CV Rajata disebut menghentikan pekerja saat melakukan pengeboran dengan alasan yang tidak jelas.
“Banyak tenaga yang enggak dibayar malah diberhentikan dengan alasan yang enggak jelas,” ungkapnya.
BACA JUGA: DPU Cilegon Sebut Kontraktor Proyek Kantor DPMPTSP Belum Kantongi SPK
Azis yang merupakan pekerja pengeboran air hanya menerima Rp500 ribu sebagai tanda jadi. Setelah tiga hari bekerja, CV Rajata kata Azis malah memberhentikan pekerjaan tersebut.
“Setelah tiga hari pekerjaan pengeboran malah disetop dengan alasan ngebornya harus pakai mesin besar. Sekarang kami diberhentikan, tapi yang buruh bangunan kemarin mulai kerja lagi,” tuturnya.
Pria asal Panimbang ini mengaku dirugikan oleh CV Rajata Mulia. Azis menyebut, kerugian pekerja pengeboran air mencapai Rp2 juta, sementara kerugian pekerja bangunan mencapai Rp5 juta.
Terpisah, pelaksana CV Rajata Mulia, Bowo membantah tudingan tersebut. Pembayaran belum dilunasi karena pekerjaan belum selesai.
“Dibayar, cuma belum lunas baru kasbon karena kerjaan belum beres. Kalau sudah beres dilunasin,” pungkas Bowo.(Nda)