Jakarta – Satreskrim Polres Cilegon menangkap NH (36), warga Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang karena menjadi mucikari penyedia pekerja seks yang masih anak di salon miliknya. NH diketahui seorang Caleg Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Serang.
Menanggapi peristiwa memalukan ini, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq menegaskan dengan ditetapkannya NH sebagai tersangka, otomatis DPP Partai Perindo telah memecat NH sebagai caleg.
“Perindo tidak memberikan toleransi kepada caleg yang bikin rusuh di tengah-tengah masyarakat,” kata Ahmad Rofiq di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019 seperti dilansir liputan6.com.
“Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, maka DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut,” ungkap Rofiq.
Perindo, lanjutnya, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apapun selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.
Rofiq menjelaskan bahwa Caleg tersebut adalah pendaftar Caleg ke Partai Perindo dan bukan merupakan kader Partai.
“Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai, karena itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai,” ungkap Rofiq.
Hadirnya Partai Perindo, lanjutnya, adalah untuk memuliakan bangsa dan bagi caleg maupun kader yang melakukan perbuatan di luar batas kewajaran tentu akan menerima sanksi keras dari Partai.
“Perindo mempunyai misi yang sangat mulia untuk bangsa ini. Siapa pun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberikan sanksi,” tegas Rofiq.
Sebelumnya, sebuah salon esek-esek di Jalan Raya Anyer, tepatnya di Lingkungan Ramanuju Baru, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, digerebek Satreskrim Polres Cilegon. Seorang pria hidung belang, RW (45) kepergok tengah berhubungan badan dengan AS (15), pekerja seks yang masih di bawah umur.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana