Kejati Banten Kumpulkan Data Usut Dugaan Duit APBD Banten Rp 23 M “Dirampok” Mafia Anggaran

Date:

IMG 20190708 WA0008
Tanda terima laporan HMI ke Kejati Banten terkait dugaan korupsi anggaran dana pendidikan pada ABPD Banten 2017-2018.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Duit APBD Banten 2017-2018 yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Banten, diduga telah “dirampok” para mafia anggaran di Banten.

Dugaan tersebut telah dilaporkan Badko HMI Jabodetabek ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 Mei 2019 lalu.

BACA JUGA: Duit Rakyat Rp 23 M Diduga ‘Dijarah’ Mafia Anggaran, HMI Minta Kejati Banten Tak ‘Berselingkuh’ dengan Penguasa 

Salah satu anggaran yang diduga dikorupsi adalah Proyek Pengadaan Komputer untuk UNBK pada APBD 2017-2018 di Dinas Pendidikan Banten dengan kerugian ditaksir Rp 21 miliar.

Yang mengejutkan, dalam laporannya Badko HMI Jabodetabek menyebutkan sejumlah nama di lingkaran utama Gubernur Banten Wahidin Halim yang patut diduga terlibat.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten EKS, Kuasa Pengguna Anggaran AP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan GND, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan DH, Pejabat Pengadaan Barang SR, Staf Ahli Gubernur Banten JAZ, Komisaris Bank Banten MDWN, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Banten ES, Anak gubernur Banten FA dan, Direktur Utama PT Bhinneka Mentaridimensi.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa JAZ, MDWN, dan FA menjamin pengguna anggaran untuk tetap dipertahankan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” ungkap HMI dalam laporannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi kepada BantenHits.com memastikan lembaganya serius mengusut kasus yang dilaporkan HMI Badko Jabodetabek.

Saat ini, tim Kejati Banten yang dipimpin asisten intelijen tengah mengumpulkan data terkait kasus yang menjadi perhatian publik ini.

“Pak Asintel sedang puldata (pengumpulan data),” terang Holil lewat pesan WhatsApp BantenHits.com, Rabu sore, 10 Juli 2019.

Selain anggaran pengadaan komputer untuk UNBK, proyek lainnya yang diduga dikorupsi adalah proyek Pembebasan Sembilan Titik Lahan untuk Membangun USB SMKN dan SMAN melalui APBD 2017 di Dinas Pendidikan Banten, dan Proyek ‘cacat lelang’ Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR dan Proyek Pembangunan pada Dinas Perkim.

BACA JUGA: Mafia Pendidikan Diduga Kuras APBD Banten 2017-2018, Anak Gubernur hingga Staf Ahli Disebut-sebut

Untuk kasus pengadaan komputer untuk UNBK, bermula ketika pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK yang sebelumnya ditolak Pemprov Banten.

Anggaran sebesar itu untuk pengadaan160 paket, di mana tiap paket terdiri dari 20 unit komputer atau total 3.200 unit komputer merek ACER. Harga per paket Rp 253 juta.

Kejanggalan terungkap dalam proses pelaksanaan audit, di mana Inspektorat Provinsi Banten tidak pernah melakukan pengecekan fisik atas pengadaan komputer tersebut.

Bahkan, untuk mensiasati bahwa barang tersebut seolah-olah sudah ada, Kuasa Pengguna Anggaran-KPA, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, membuat Surat Pernyataan bahwa barang tersebut sudah ada, namun dititipkan di Gudang Penyedia Barang yakni PT Bhinneka Mentaridimensi. Padahal Dinas Pendidikan sendiri memiliki Gudang di daerah Trondol – Kota Serang.

Rekaman Percakapan

Selain pengadaan komputer UNBK 2017 yang diduga bermasalah, ternyata pengadaan komputer UNBK 2018 juga sama bermasalah.

Dalam dokumen yang diterima BantenHits. com disebutkan, pada APBD Banten Tahun 2018, di Dinas Pendidikan Provinsi Banten terdapat anggaran Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 25 M untuk pengadaan 100 paket atau 2.000 unit komputer merek ASUS.

Berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Penyediaan Dana-nya direncanakan direalisasikan pada triwulan ke empat. Akan tetapi penyediaan anggaran tersebut ternyata pengadaan barangnya dilaksanakan pada akhir Februari 2018.

Pihak vendor yang ditunjuk dalam e-katalog adalah PT Astragraphia Exprins Indonesia, dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,9 M. Proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun, yang menarik dalam dokumen juga diungkap percakapan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten Joko Waluyo yang diminta bantuan oleh Opar Sohari, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banten pada November 2018.

“Mas, tolong bantu pencairan dana pengadaan Komputer UNBK 2018. Sebab uang teman saya, H. Mukmin sebesar Rp 1,2 M dipakai oleh si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen tersebut.

Merespons permintaan Opar, dalam pertemuan tersebut, Sekdis Pendidikan Joko Waluyo mengiyakan permintaan tersebut.

“Iya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat,” demikian tetungkap dalam dokumen.

BACA JUGA: Terungkap Transkrip Pembicaraan Kepala Dispenda Banten Diduga Atur Proyek Pengadaan Komputer UNBK 2018

Namun di luar sepengetahuan KPA, ternyata pada tanggal 8 November 2018 pembayaran sudah dilakukan oleh PA, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan.

Pembayatan tersebut, patut diduga menyalahi aturan. Pasalnya, dalam Permendagri No.13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pembayaran dimaksud. Yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah KPA bukan PA. PA hanya bisa melakukan pembayaran apabila KPA berhalangan tetap.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Catatan:

Sesuai Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com, berita di atas dinyatakan Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini menghakimi.

BantenHits.com telah menuliskan profil Ahmad Jazuli Abdillah dalam Rubrik Persona, sekaligus untuk memenuhi hak jawab sesuai perintah Dewan Pers melalui Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com.

Melalui liputan itu, BantenHits.com telah menyampaikan permohonan maaf kepada Ahmad Jazuli Abdillah, juga kepada khalayak luas terkait pemberitaan yang kurang memperhatikan azas uji informasi, azas keberimbangan, sehingga muncul opini menghakimi.

Berita lengkapnya bisa dibaca dalam berita berjudul:

Jalan Baru’ Sang Aktivis; Bisa Tampil di Parlemen Berkat Hal Muskil

Author

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related