Pandeglang – Polres Pandeglang mengamankan tiga orang tersangka spesialis pembobolan baterai tower base transceiver station (BTS) milik perusahaan Indosat dan XL.
Ketiga orang itu yakni, MR (32) warga, Kecamatan Pontang, Serang, TR (40) dan AH warga Desa Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan ketiga orang itu ditangkap atas dasar laporan pemilik perusahaan yang mengaku bahwa BTS tower di Kecamatan Bojong dan Polosari hilang.
“Pertama kami tangkap MR di rumahnya, setelah itu kedua rekannya. MR mengakui telah melakukan pencurian BTS,” kata Ambarita, Kamis, 21 November 2019.
Selain mengamankan ketiga orang tersebut, Polisi juga mengamankan pria berinisial PR (50) warga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dengan tuduhan menadah barang hasil curian.
“Barang hasil curian itu di jual ke PR,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mobil Daihatsu Xenia, diantaranya 3 buah tang, mesin gurinda berikut 2 mata gerinda, 1 linggis, 3 kunci pas serta 4 handphone.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara PR terkena ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah