Penyertaan Modal PT. PITS Dinilai Janggal hingga Fraksi Gerindra-PAN WO saat Paripurna RAPBD, Ternyata Dirutnya Saksi Kasus Korupsi

Date:

Airin sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terkait pelaksanaan APBD Tangsel 2016. (Dok.Banten Hits)

Tangsel – Fraksi Gerindra-PAN memilih walk out (WO) saat Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD Kota Tangsel bersama Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Sabtu, 30 November 2019.

Penyebab Fraksi Gerindra-PAN memilih WO saat Paripurna Pembahasan RAPBD Kota Tangsel 2020, karena ditemukan kejanggalan terkait penyertaan modal untuk PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan atau PT. PITS, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan, Ahmad Syawqi, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2014 yang mengatur tentang penyertaan modal BUMD, disebutkan penyertaan modal tahap ke satu sebesar 25% dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketentuan tersebut tidak mengatur besaran penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya (kedua, ketiga, dan seterusnya).

“Bahwa BUMD dalam hal ini PT. PITS belum menyerahkan Rencana Kerja kepada Badan Anggaran sebagai bentuk transparansi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan,” kata Ahmad Syawqi dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com.

Selain itu, lanjutnya, BUMD yang telah menerima investasi penyertaan modal daerah sampai saat ini belum berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah, sehingga dipandang penting untuk menunda penyertaan modal daerah kepada BUMD untuk dilakukan evaluasi kinerja PT. PITS.

“Dalam Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD, Pasal 20 menyebutkan, pada setiap penutup tahun buku, direksi berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas neraca, perhitungan laba rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan,” tegasnya.

Ahmad Syawqi menilai, penyertaan modal daerah bukan menjadi prioritas, tetapi belanja yang bersentuhan dengan masyarakat terkait kebutuhan dasar yang diprioritaskan.

Konsultasi Kemendagri, BPK, dan KPK

Ahmad Syawqi juga mengaku, pihaknya secara bersama telah melaksanakan rapat-rapat konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, bahwa ada opsi yang dibenarkan secara peraturan perundang-undangan dan juga peraturan pemerintah serta aturan Permendagri, bahwa sebenarnya pembahasan RAPBD masih bisa menempuh waktu perpanjangan agar mendapatkan hasil yang lebih komprehensif.

Selain membahas dengan Kemendagri, Fraksi Gerindra-PAN juga telah melakukan rapat-rapat konsultasi  kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di bidang pencegahan.

“Kami tetap mengambil sikap untuk tidak mengikuti rapat pengesahan APBD 2020 ini,” terang Ahmad Syawqi.

Syawqi memahami, apabila rapat paripurna tetap akan dilaksanakan Sabtu, 30 November 2019), APBD adalah kepentingan bersama terutama untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan. 

“Kami tidak dalam posisi menghambat dan juga menghalang-halangi, karena kami mengerti betul prinsip-prinsip dasar kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan,” terangnya.

Saksi Kasus Korupsi

Berdasarkan penelusuran BantenHits.com, Direktur Utama PT. PITS dijabat Dudung Erwan Diredja yang tak lain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel. Dudung terpilih menjadi Dirut PT. PITS pada 2016 menggantikan Andi Alaudin Huduri.

Selain Dudung, jajaran direksi lainnya ditempati Ruhamaben. Politikus PKS yang juga mantan anggota DPRD) Kota Tangsel periode 2009-2014 menjabat Direktur Keuangan.

Sementara, posisi Direktur Teknik ditempati Sugeng Santoso yang merupakan politikus Partai Demokrat, juga bekas anggota DPRD Kota Tangsel periode 2009-2014.

Dudung Erwan Diredja pada kurun 2015, menjadi salah satu dari petinggi di Kota Tangsel yang menjadi saksi korupsi Alkes yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan suami Airin Rachmi Diany dan anak buahnya.

Saat itu, Dudung Erwan Diredja pernah menjadi saksi untuk mantan kepala dinas kesehatan Kota Tangsel Dadang.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, 8 September 2015, Dudung Erwan Diredja mengungkapkan, rapat-rapat emerintah terkait urusan dinas di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui pernah digelar di rumah pribadi Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Jalan Denpasar IV, No 35, Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain di rumah pribadi, rapat dinas juga pernah digelar di Hotel Ritz Carlton, Bandara Soekarno Hatta, bahkan di kantor PT Bali Pacific Pragama (BPP), perusahaan milik suami Airin yang jadi terpidana korupsi, Tubagus Chaeri Wardana di Gedung The East. Di tempat ini, diketahui Wawan dua kali hadir.

BACA JUGA: Terungkap, Rapat Dinas Tangsel Digelar di Hotel Ritz Carlton dan The East

Dudung yang saat itu menjabat Sekda Kota Tangsel juga pernah disebut terdakwa Dadang menerima THR bersama Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.

Hal itu diungkapkan Dadang saat menjadi saksi kasus korupsi alkes Tangsel dengan terdakwa Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, 1 September 2015.

Dadang yang mantan anak buah Airin itu bersaksi, Airin mendapat jatah THR dari dinas yang dipimpin Dadang sebesar Rp 50 juta, Benyamin Rp 30 juta, dan Sekda Tangsel Dudung Erwan Direja mendapat Rp 20 juta.

BACA JUGA: Terungkap dalam Sidang Kasus Alkes, Airin-Banyamin Dapat THR dari Dinkes

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim J Purba, Dadang menyebut THR untuk Airin-Benyamin dan sejumlah pejabat di Tangsel ini sebagai setoran liar.

“Di rapat ploting besaran setoran sudah ditentukan, ada arahan walikota namun terkait prioritas pembangunan saja, infrastruktur, pendidikan, pokoknya ada enam skpd yang sudah diploting,” katanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...