Rekonstruksi Orangtua Bunuh Anak Gara-gara Belajar Daring, Lobang Digali Gantian Lalu Jasad Dikubur seperti Kucing

Date:

LH dan IS, orangtua yang membunuh anak gara-gara belajar daring saat menjalani rekonstruksi di Mapolres Lebak. (BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Lebak – LH (26) dan IS (27) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap terhadap KS (8) salah satu anak kembarnya. Rekonstruksi digelar di Halaman Mapolres Lebak, Jumat, 25 September 2020.

Wartawan BantenHits.com Fariz Abdullah melaporkan, proses rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma.

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 13 adegan, mulai dari peristiwa pembunuhan yang dilakukan di rumah kontrakan di kawasan Larangan, Kota Tangerang, hingga pemakaman jasad korban di kawasan Cihara, Kabupaten Lebak.

Di adegan ke enam, LH (26) terbukti menganiaya KS berulang kali. Tak tanggung-tanggung ibu muda itu memukuli bocah lugu itu hingga 10 kali di bagian kaki tangan hingga kepala.

Hal itu tega dilakukan karena LH mengaku kesal terhadap KS yang kesulitan dalam belajar online.

“Ada fakta baru di mana LH ternyata memang sering menganiaya KS. Puncaknya ini karena kesulitan belajar online akhirnya LH menganiaya KS,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma.

Dalam rekonstruksi juga menurut David, keduanya terbukti memakamkan KS secara diam-diam hingga meminjam cangkul milik salah satu warga sekitar.

“Adegan 9 menunjukan bahwa LH dan IS ini silih berganti dalam menggali kuburan,” tuturnya.

Para pelaku menguburkan jasad korban seperti mengubur kucing, di mana jasad dikubur dalam keadaan masih mengenakan pakaian lengkap.

Setelah itu, lanjut David keduanya mengembalikan cangkul kepada warga dan kembali ke Jakarta.

“Mereka sempat laporan ke Polsek Setia Budi mengaku telah kehilangan anak,”jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal 76 c jo 80 ayat 3 atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak. Ditambah pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara ditamabah 1/3 karena dilakukan oleh kedua orang tuanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Tokoh Muda Olahraga Indonesia Mengulas VAR: Selamat Datang Era Sepak Bola Modern!

Berita Sepak Bola - Belum kering rasanya 'luka' publik...