3. Kasus Penggunaan Dana Penunjang Operasional Gubernur 2017-2018
Dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber APBD Banten 2017-2018 kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, penggunaan dana penunjang operasional Gubernur Banten dan Wagub selama 2017-2018 dilaporkan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia.
Laporan dilakukan Ketua Maha Bidik Indonesia Moch. Ojat Sudrajat, Jumat, 2 Agustus 2019. Sesuai tanda terima yang salinannya diterima BantenHits.com, laporan diterima Tata Usaha dan Urusan dalam Bareskrim Polri.
“Kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup soal dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber pada APBD,” kata Moch. Ojat Sudrajat kepada BantenHits.com saat dikonfirmasi ihwal laporan ke Bareskrim lewat telepon genggamnya, Selasa pagi, 6 Agustus 2019 pukul 07.28 WIB.
Menurut Ojat, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia resmi membuat laporan aduan ke Bareskrim Polri setelah mengikuti sidang di Komisi Informasi Provinsi Banten, 10 Juli 2019 mengenai permintaan informasi publik berupa besaran dan surat pertanggungjawaban atau SPJ Biaya Operasional Gubernur yang mengacu kepada PP 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional gubernur Banten 2017-2018 mencuat setelah diketahui penggunaannya tidak dibuatkan surat pertanggungjawaban atau SPJ. Hal itu diakui Biro Administrasi Umum Pemprov Banten di depan majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Banten.
“Ada pernyataan menarik dan merupakan fakta persidangan di video tersebut. Yang dapat didownload dan disaksikan di sekitar menit 8.55 ke menit 15.00,” ungkap Ojat.
“Pihak Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten selaku termohon menyatakan bahwa untuk biaya operasional gubernur dan wagub SPJ-nya hanya berupa tanda terima uang saja berbentuk kuitansi,” sambungnya.
Ojat menegaskan, video persidangan yang dilampirkan sebagai bukti dalam laporan aduannya ke Bareskrim Polri diperoleh secara resmi dari Komisi Informasi Banten.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana