‘Orang Dekat’ Gubernur Cawe-cawe Proyek, Netizen Tanya Taring Penegak Hukum di Banten; Ini Laporan Dugaan Korupsi yang “Mentok” di KPK dan Bareskrim

Date:

3. Kasus Penggunaan Dana Penunjang Operasional Gubernur 2017-2018

Dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber APBD Banten 2017-2018 kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, penggunaan dana penunjang operasional Gubernur Banten dan Wagub selama 2017-2018 dilaporkan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia.

Laporan dilakukan Ketua Maha Bidik Indonesia Moch. Ojat Sudrajat, Jumat, 2 Agustus 2019. Sesuai tanda terima yang salinannya diterima BantenHits.com, laporan diterima Tata Usaha dan Urusan dalam Bareskrim Polri.

“Kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup soal dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber pada APBD,” kata Moch. Ojat Sudrajat kepada BantenHits.com saat dikonfirmasi ihwal laporan ke Bareskrim lewat telepon genggamnya, Selasa pagi, 6 Agustus 2019 pukul 07.28 WIB.

Menurut Ojat, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia resmi membuat laporan aduan ke Bareskrim Polri setelah mengikuti sidang di Komisi Informasi Provinsi Banten, 10 Juli 2019 mengenai permintaan informasi publik berupa besaran dan surat pertanggungjawaban atau SPJ Biaya Operasional Gubernur yang mengacu kepada PP 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional gubernur Banten 2017-2018 mencuat setelah diketahui penggunaannya tidak dibuatkan surat pertanggungjawaban atau SPJ. Hal itu diakui Biro Administrasi Umum Pemprov Banten di depan majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Banten.

“Ada pernyataan menarik dan merupakan fakta persidangan di video tersebut. Yang dapat didownload dan disaksikan di sekitar menit 8.55 ke menit 15.00,” ungkap Ojat.

“Pihak Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten selaku termohon menyatakan bahwa untuk biaya operasional gubernur dan wagub SPJ-nya hanya berupa tanda terima uang saja berbentuk kuitansi,” sambungnya.

Ojat menegaskan, video persidangan yang dilampirkan sebagai bukti dalam laporan aduannya ke Bareskrim Polri diperoleh secara resmi dari Komisi Informasi Banten.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...