Pandeglang – Pjs Kepala Desa (Kades) di 207 Desa di Kabupaten Pandeglang, bisa mencairkan dana desa (DD) untuk semua kegiatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan menjelaskan, kewenangan Pjs sama seperti Kades definitip.
“Kalau dulu saat Plh tidak bisa mencairkan dana desa untuk kegiatan fisik. Hanya sebatas honorarium dan dana Pilkades saja. Tapi sekarang karena sudah dijabat Pjs, maka dana desa untuk kegiatan fisik bisa dicairkan oleh Pjs,” ungkap Doni, Sabtu 18 September 2021.
Doni meminta para Pjs, dapat mengelola DD dengan baik. Sebab jika berkaca pada tahun sebelumnya bahwa di Pandeglang ada beberapa Pjs Kades yang tersangkut kasus hukum.
“Kami sarankan Pjs Kades ini agar mengelola anggaran dalam pemerintahan desa dengan baik. Jangan sampai ada masalah jukum seperti tahun – tahun sebelumnya,” katanya.
Selain itu Pjs juga diwajibkan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades di masing-masing desa itu sendiri.
“Maka agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, damai dan kondusif. Kami harapkan Pjs netral dalam Pilkades, artinya tidak berpihak pada salah satu calon,” tambahnya.
Lanjut Doni, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan para Camat di Pandeglang, untuk senantiasa mengawasi kinerja para Pjs Kades di wilayahnya masing – masing.
“Karena Camat lebih dekat dengan pemerintahan desa, maka kami juga koordinasi untuk sama – sama mengawal dan memantau kinerja Pjs Kades,” tutupnya.
Editor : Engkos Kosasih