Berita Tangerang – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membagikan secara virtual 1,5 juta sertifikat tanah kepada masyarakat di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.
Pada kesempatan itu, Jokowi meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto untuk bersikap tegas terhadap para mafia tanah.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, ‘Pak sudah lah jangan beri ampun yang namanya mafia tanah’. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat,” ujar Jokowi seperti dikutip BantenHits.com dari tempo.co.
Catatan BantenHits.com pernyataan Jokowi semacam itu sebelumnya pernah disampaikan kepada Hadi Tjahjanto saat Jokowi melakukan pembagian sertifikat tanah di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 22 Agustus 2022.
Saat itu Jokowi meminta Hadi Tjahjanto menindak tegas mafia tanah. Jokowi ingin, jika Hadi yang mantan Panglima TNI ini menemukan mafia tanah agar langsung menggebuknya.
Dua Kasus Tanah di Tangerang Mandek
Temuan BantenHits.com, dua kasus tanah di Kabupaten Tangerang yang sudah mencuat ke publik seolah dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Berikut dua kasus tersebut:
1. Pedagang Sayur Korban Gusuran Uangnya Dimakan Calo
SA (57), seorang emak-emak pedagang sayur di Kampung Sindang Palay, Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
SA adalah korban gusuran Proyek Jalan Tol Serpong – Balaraja. Tragisnya, karena dia awam, ratusan juta uang ganti rugi yang diberikan pemerintah ‘dimakan’ sama calo.
Kepada BantenHits.com, SA menuturkan, peristiwa yang dialaminya bermula ketika lahan miliknya seluas 400 meter bersama lahan milik sepupunya 105 meter digusur proyek Jalan Tol Serpong Balaraja.
Pada sekitar awal 2021, SA mendapatkan pembayaran ganti rugi dari pemerintah melalui BPN Kabupaten Tangerang. Saat pembayaran itulah, IN, anak seorang tokoh masyarakat di Desa Situgadung menawarkan pendampingan.
Namun, anehnya, IN meminta agar SA hanya berangkat sendiri ke Kantor BPN Kabupaten Tigaraksa.
“Saya gak boleh bawa saksi. Sendirian aja,” kata SN dalam Bahasa Sunda Tangerang kepada BantenHits.com, Kamis, 24 Februari 2022.
Pembayaran ganti rugi untuk tanah yang tergusur proyek jalan tol itu, ungkap SA, dibayarkan melalui rekening BNI miliknya. Saat pencairan itulah, IN meminta agar SA menyerahkan buku tabungan, ATM dengan nomor PIN dan KTP asli. Dalihnya, IN akan membantu SA untuk melakukan pengecekan uang ganti rugi.
“Bilangnya biar dia yang ngecek, apakah uang sudah masuk atau belum,” ungkap SA.
Penguasaan buku tabungan dan ATM milik SA oleh anak tokoh ini, berlangsung selama hampir tiga hari. Ketika, buku tabungan dan ATM dikembalikan, SA kaget karena uangnya berkurang ratusan juta.
Saat itulah SA kemudian meminta dicetakkan rekening koran kepada pihak bank. Dari rekening koran itulah dia mengetahui uangnya digunakan IN untuk membeli batu bata, dan mentransfer ke sejumlah orang dengan nilai total sekitar Rp 300 juta.
Kepala Desa Situ Gadung, Aca Aminudin tak bisa dimintai keterangan terkait peristiwa yang menimpa warganya ini. Saat dihubungi BantenHits.com, Jumat pagi, 25 Februari 2022, nomor telepon seluler Aca tak aktif. Begitu juga aplikasi WhatsApp hanya centang satu.
Sementara, Camat Pagedangan, Zaenudin mengaku tak tahu soal nasib yang dialami oleh warganya. Dia juga membantah proses ganti rugi proyek Jalan Tol Serpong Balaraja.
“Urusan apa? Gak ada calo-caloan. Saya gak tahu,” kata Zaenudin ketus setengah membentak
Meski sudah dilaporkan ke Polres Tangsel, kasus yang menimpa SA ini hingga kini masih belum jelas penanganannya.
2. Laut di Teluk Naga Diduga Dijual
BantenHits.com telah menurunkan sejumlah laporan tentang dugaan laut di jual di pesisir utara Kabupaten Tangerang, persisnya di Kecamatan Teluk Naga yang diduga melibatkan banyak oknum aparat.
Penelusuran BantenHits.com, lahan diduga laut seluas 60.1448 meter persegi itu berada di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Lahan yang diduga laut itu dijual dengan harga Rp 5,1 miliar. Jual beli tersebut tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) bernomor: 62/2018 yang diterbitkan Kantor Notaris AI.
Dalam AJB tersebut disebutkan pihak yang menjual K (35), warga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan Pembeli EW (41), warga Illago Cluster, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Lahan yang diperjual-belikan disebutkan dalam AJB merupakan tanah milik adat.
Selain terbit AJB, juga terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Elektronik (E-SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bahkan, selain dua dokumen tersebut, sumber BantenHits.com menyebutkan, pemerintah desa setempat juga menerbitkan surat keterangan lahan yang dijualbelikan bukan wilayah laut alias daratan.
“Pemerintah desa menerbitkan surat keterangan (bahwa lahan) daratan,” kata sumber, Selasa, 20 September 2022.
Dalam salah satu dokumen yang dimiliki BantenHits.com, lahan diduga laut yang dijual belikan itu disebutkan dalam surat keterangan yang diterbitkan pemerintah desa setempat sebagai tanah adat.
Sementara itu, berdasarkan data SPPT PBB yang terbit tahun 2021, pajak untuk lahan diduga laut itu senilai Rp 7.698.944. Sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disebutkan Rp 64.000 per meter atau Rp 3,8 miliar untuk nilai keseluruhan.
Sumber BantenHits.com yang terlibat dalam pemetaan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang menyebutkan, lahan yang diperjualbelikan–yang salinan dokumennya dimiliki BantenHits.com–kondisinya sejak dulu hingga saat ini merupakan wilayah laut. Hal tersebut diketahui setelah dia dan tim ahli melakukan pemetaan melalui citra satelit.
“(Kondisinya sejak dulu sampai sekarang laut). Saya survei langsung,” kata dia.
“Itu memang dari dulu laut. Bukan yang terkena abrasi karena justru yang terjadi (di wilayah itu) sedimentasi,” sambungnya.
Modus lainnya adalah penerbitan surat garapan oleh oknum aparatur desa. Oknum yang diduga merangkap sebagai broker tanah itu, menerbitkan surat garapan kepada warga dengan syarat harus menjual lahan tersebut kepada dirinya.
“Semua sama (terjadi dugaan manipulasi) sampai Kohod (mentoknya)” kata sumber BantenHits.com lainnya di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Sosok bergelar ‘haji’ ini tak bersedia disebutkan namanya.
“(Ada oknum) ngumpulin surat garapan laut” sambungnya.
BantenHits.com sudah melayangkan permohonan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebutkan dalam dokumen. Hingga berita ini dipublikasikan belum ada satu pun yang merespons permohonan konfirmasi.