Cicilan Rumah Telah Lunas, Kenapa Bank BTN Cabang Tangerang Tak Kunjung Serahkan Sertifikat Milik Rakyat Kecil?

Date:

Mohamad Anwar, salah satu kuasa hukum dari Tim Advokat Mohamad Anwar & Associates yang menjadi kuasa hukum, Achmadi, nasabah Bank BTN Cabang Tangerang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Berita Tangsel – Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Tangerang atau Bank BTN Cabang Tangerang disomasi Tim Advokat Mohamad Anwar & Associates yang menjadi kuasa hukum, Achmadi, salah seorang nasabah bank tersebut.

Mohamad Anwar mengatakan, Bank BTN Cabang Tangerang diduga wanprestasi atau diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Cicilan Rumah telah Lunas

Menurut Mohamad Anwar, kliennya yang bernama Achmadi pada 27 Januari 201 telah melakukan akad jual beli perumahan dengan Developer PT Dimas Agung Megah dengan mendapatkan fasilitas kredit KPR di Bank BTN melalui Kantor Cabang Tangerang.

“Dengan jumlah pokok kredit sebesar Rp 49 juta rupiah dengan tenggang waktu kredit 120 bulan,” ungkap Anwar di kantornya di Ruko Cluster Ixora, Jalan Villa Pamulang Blok CI, No.10A, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,  Kamis 19 Januari 2023.

Perumahan yang dikredit Achmadi melalui BTN Cabang Tangerang ini berlokasi di Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang seluas 78 M2.

Terkait dengan kredit perumahan itu, lanjut Anwar, kliennya telah melakukan pelunasan pada 7 Juli 2022. Namun, hingga saat ini pihak BTN Cabang Tangerang tak kunjung memberikan sertifikat milik Achmadi.

“Pada tanggal 7 Juli 2022  klien kami telah melakukan pelunasan. Akan tetapi pihak Bank BTN Cabang Tangerang tidak memberikan sertifikat hak milik. Berdasarkan itulah kami melayangkan somasi,” ujar Anwar.

Dua Kali Somasi Tak Digubris

Anwar menjelaskan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi namun tak pernah direspons pihak BTN Cabang Tangerang. Somasi pertama tercatat dilayangkan pada 30 Desember 2022 lalu.

“Sebelumnya kami telah melayangkan  surat somasi atau peringatan dengan nomor 056/SOM.MAA/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022 .Dengan adanya surat somasi ini, merupakan niat baik dari klien kami untuk menyelesaikan permasalahan sertfikat hak milik No. 01019/Kutabaru seluas 78 M2 yang masih belum diserahkan oleh pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,” ungkap Anwar.

Dari somasi pertama dan yang kedua yang telah dilayangkan, lanjut Anwar, pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tetap tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab mengenai permasalahan tersebut, padahal  dalam surat somasi pihak kuasa hukum telah memberikan tenggang waktu untuk menyelesaiakan permasalahan.

“Jika pihak PT. Bank Tabungan Negara Tbk tidak mau berkomunikasi atau tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, makan pihak PT. Bank Tabungan Negara Tbk harus memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjiann,” terang Anwar.

Anwar menegaskan, Pasal 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Anwar menyebut, dengan tidak menjaga jaminan yang telah diberikan debitur maka pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melanggar ketentuan Pasal 2 UU Perbankan dan dapat dikenakan pidana sebagaimana Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

‘”Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang di atas, anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp 5 milyar dan paling banyak Rp 100 milyar,” pungkasnya.

Belum ada keterangan dari BTN Cabang Tangerang terkait kasus ini. BantenHits.com masih berupaya menelusuri kontak pihak yang berwenang memberikan penjelasan di bank tersebut.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...