Tampang Para ABK Kapal Berbendera Vietnam yang Diduga Mencuri Ikan di Laut Indonesia

Date:

Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal berbendera Vietnam yang diduga mencuri ikan di Laut Natuna. (FOTO: RCTI+)

Berita Natuna – Sebuah kapal ikan berbendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS ditangkap Kapal Negara (KN) Marore-322 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Laut Natuna, Ahad, 13 Agustus 2023. Kapal berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara.

Menurut Pranata Humas Ahli Muda Bakamla Kapten Bakamla, Yuhanes Antara, dari penangkapan itu, petugas mengamankan 12 ABK dan 5 ton ikan hasil tangkapan ilegal di dalam kapal tersebut.

Menurut Yuhanes, penangkapan kapal berbendera Vietnam itu bermula ketika KN Marore-322 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, Jumat, 11 Agustus 2023.

“KN Marore melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 13 Agustus 2023 seperti dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.

Tidak tunggu lama, KN Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.

“Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322,” ungkapnya.

Alhasil pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.

Setelah diperiksa, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut.

Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber: RCTI+

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Campur Aduk Perasaan Awinah Saat Dapat Hadiah Umrah dari Moch. Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Usia Awinah sudah mulai memasuki senja....

Bakal Calon Bupati Tangerang 2024 Mad Romli Makin Gencar Turun ke Desa-desa Menyapa Warga

Berita Tangerang - Bakal calon bupati Tangerang dari Partai...

Pj Wali Kota Tegaskan Komitmennya Dukung Pengembangan Kompetensi Buruh di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Penjabat atau Pj Wali Kota Tangerang,...