Kejati Banten Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes Rp 117 Miliar

Date:

Ilustrasi Tersangka (Lipitan6.com)

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020 senilai Rp 117 miliar.

Dengan demikian sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejati Banten, pertama ES, salah seorang pengasuh Ponpes di Kabupaten Pandeglang.

Teranyar, Kejati Banten menetapkan AG, pegawai Harian Lepas (PHL) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Banten dan AS, seorang pengurus pesantren di Pandeglang.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan membenarkan, jika penyidik telah menetapkan dua tersangka yang diduga kuat menikmati dana hibah Ponpes tersebut yang melibatkan ES.

“AS peranan memungut, mengolektif potongan masing – masing pesantren. Kemudian menyerahkan ke tersangka AG, selaku PHL Biro Kesra,” tutur Ivan, kepada awak media, Kamis 22 April 2021.

Ivan menjelaskan, bahwa saat ini keduanya telah di titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang bersama ES yang terlebih dahulu menetap.

“Pengakuannya ada 10 pesantren. Kami belum tau berapa mereka menerima,” ungkapnya.

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Sunarko mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti dana perkara dugaan korupsi dana hibah Ponpes

Bahkan sejauh ini pihaknya telah memanggil pejabat Pemprov dan 150 pimpinan Ponpes di Banten. 

“Kita memanggil 150 pesantren, menyebar se-Banten, Pandeglang, Serang, Cilegon dan lainnya,” tungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pj Wali Kota Tegaskan Komitmennya Dukung Pengembangan Kompetensi Buruh di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Penjabat atau Pj Wali Kota Tangerang,...

DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU – Bawaslu di Lebak dan Pandeglang

Berita Banten - Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa...