Banyak Janda Baru di Wanasalam dan Bayah, Umur 30-50 Tahun

Date:

Pengadilan Agama Rangkasbitung. (FOTO Website PA Rangkasbitung)

Berita Lebak– Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat angka perceraian selama tahun 2022 berjumlah 1.370 perkara. Ironisnya, 1.129 diantaranya digugat oleh pihak perempuan.

Kabarnya, jumlah perkara perceraian tersebut meningkat sekitar 43 perkara dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah 1.327 perkara.

“Kalau dibandingkan dengan tahun 2021 perceraian mengalami peningkatan, tapi tidak signifikan, kebanyakan yang mengajukan gugatan perceraian dari para istri atau perempuan,”kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rangkasbitung, Asmadih, Jumat, 13 Januari 2023.

Asmadih menjelaskan, alasan meningkatnya kasus perceraian mayoritas karena faktor ekonomi.

Adapun alasan para penggugat mengajukan perceraian antara lain karena perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus adalah alasan perceraian yang mendominasi.

“Selain alasan ditinggalkan oleh salah satu pihak lebih dari 2 tahun, salah satu pasangan mengalami sakit, maupun pelanggaran sighat talik talak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kasus perceraian terbanyak adalah di wilayah Lebak Selatan seperti Bayah, Wanasalam, dan lain sebagainya, disusul oleh Rangkasbitung.

“Jadi paling banyaknya itu di wilayah sana, kemudian kalau dari umur yang bercerai paling dominan umur 30-50, ada juga yang pernikahannya baru satu tahun, sedangkan setiap persidangan selalu aman dan kondusif,” ungkapnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU – Bawaslu di Lebak dan Pandeglang

Berita Banten - Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa...

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...

Untuk Pemda yang Masih Pelit sama Informasi, Simak Nih Penjelasan Plh Kapuspen Kemendagri!

Berita Jakarta - Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar...