Jangan Coba-coba Melanggar Aturan! Pengelolaan Barang dan Jasa di Kota Tangerang Harus Cepat dan Tepat

Date:

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung saat menjadi pembicara dalam Pelatihan Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemkot Tangerang Angkatan II 2023 yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di Ruang Al Amanah Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023. (FOTO: tangerangkota.go.id)

Berita Tangerang – Pengelolaan barang dan jasa penting dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan mengelola risiko untuk memitigasi dampak yang dapat ditimbulkan. Pengelolaan barang dan jasa juga harus dilakukan dengan cepat dan tepat.

Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin di hadapan para peserta Pelatihan Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Angkatan II Tahun 2023 yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di Ruang Al Amanah Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023.

“Dalam proses pengadaan, dimungkinkan adanya berbagai risiko yang bisa menghambat pencapaian tujuan dan mengakibatkan kerugian baik secara finansial maupun kualitas,” kata Sachrudin melalui keterangan resmi.

Selain itu, lanjut Sachrudin, sebagai upaya memininalisir kejadian yang tidak diinginkan, adanya pelatihan ini diharapkan dapat menjalankan fungsi pemerintahan dalam fasilitasi pengadaan yang efektif dan efisien, juga memberikan dukungan yang maksimal terhadap pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan.

“Semoga melalui pelatihan ini para pengelola pengadaan barang dan jasa akan semakin paham dan dapat mengimplementasikannya dengan cepat, tepat dan jangan coba-coba melanggar aturan,” tegas Sachrudin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, mengungkapkan, pelatihan tersebut sebagai upaya menciptakan SDM yang mampu memahami tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa, mampu melihat potensi risiko, melakukan langkah-langkah strategis dan menyikapi potensi risiko serta menghindari risiko pidana.

“Lakukan semua sesuai dengan peraturannya. Kami selalu siap menerima konsultasi hukum selama 24 jam,” tutup Kajari.

 

 

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...

Untuk Pemda yang Masih Pelit sama Informasi, Simak Nih Penjelasan Plh Kapuspen Kemendagri!

Berita Jakarta - Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar...

ASN Harus Bisa Menjadi Contoh yang Baik dengan Menjaga Netralitas dalam Pilkada

Berita Tangerang - Aparatur Sipil Negara atau ASN harus...