Pembebasan Lahan Perumahan Citra Maja Raya Diwarnai Intimidasi?

Date:

Banten Hits – Sebuah spanduk dipasang warga Kampung Sarongge, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Spanduk bertuliskan ‘Tolak Intimidasi Pembebasan Lahan’ tersebut dipasang menyusul keresahan warga yang mengaku mendapat intimidasi dari pegawai Kecamatan setempat terkait dengan pembebasan lahan guna kepentingan pengembangan perumahan Citra Maja Raya (CMR) di wilayah tersebut.

Sebagai penolakan, Sabtu (23/7) warga selain memasang sejumlah spanduk yang bertuliskan tolak intimidasi pembebasan lahan juga meminta advokasi terhadap sejumlah pengacara yang didukung oleh elemen mahasiwa yang tergabung dalam Mahasiswa Pemuda Peduli Lebak (MPPL). 

Harun bin Mukri, salah seorang tokoh masyarakat mengaku, warga merasa tertekan dengan ulah pegawai Kecamatan yang mengukur rumah-rumah warga tanpa seizin pemilik.

“Kami kaget setelah dengar yang disampaikan Kasi Trantib Kecamatan yang mengatakan, lahan yang sekarang ditempati rumah kami sudah masuk pada sertifikat global PT Armedian untuk pengembangan perumahan CMR,” kata Harun ditemui awak media, Minggu (24/7/2016).

Padahal kata Harun, warga tak pernah merasa menjual lahannya, bahkan tidak ada sama sekali pembicaraan apapun.

“Tapi tiba-tiba lahan kami katanya sudah disertifikat globalkan oleh pengembang,” ungkap Harun.

Harun pun menyayangkan tindakan pegawai Kecamatan yang notabene sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya mengayomi dan melindungi warga malah melakukan intimidasi terhadap warga dengan mengkur lahan yang secara administrasi dan hukum merupakan milik warga.

“Lahan yang kami miliki sudah bersertifikat, keberadaannya pun lebih awal perumahan itu. Apalagi, kami sampai ditawarkan pindah ke Desa lain dengan alasan lahan dan rumah kami sudah masuk pada area perluasan perumahan . Sampai mati kami akan mempertahankannya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua  Mahasiswa Pemuda Peduli Lebak (MPPL), Abdurrohman menegaskan, akan memperjuangkan dan berupaya melindungi hak warga Sarongge.

“Kami akan tempuh jalur hukum. Melihat dari fakta dan data, jelas ini pelanggaran hukum berat yang dilakukan pengembang terhadap warga,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...