Hakim PN Pandeglang Rampas Kamera Jurnalis Bisa Dipidana

Date:

 

Banten Hits – Kasus perampasan kamera dan penghapusan hasil liputan sidang pelanggaran Operasi Kalimaya di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang dilakukan Hakim Maria K.U Ginting kepada jurnalis Baraya TV Rangga Saputra menuai reaksi akademisi dan organisasi profesi jurnalis di Pandeglang.

Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten Eko Supriatno mengaku terkejut mengetahui perampasan kamera dan penghapusan hasil liputan jurnalis oleh hakim PN Pandegalng.

“Kita semua pasti sangat terkejut. Tindakan brutal terhadap wartawan itu dilakukan oleh seorang hakim di PN Pandeglang. Sebagai seorang hakim, seharusnya ada cara yang lebih sopan dalam berkomunikasi dengan wartawan. Bukan dengan cara marah-marah dan merampas dimuka umum,” kata Eko, Minggu (27/11/2016).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Maria K.U Ginting mencerminkan sikap yang antidemokrasi, menolak kebebasan pers, dan arogan. 

Apabila dilihat secara jeli, lanjut Eko, terjadinya kekerasan terhadap wartawan oleh oknum hakim di PN Pandeglang tersebut lebih disebabkan adanya keengganan pihak PN untuk diekspos aktivitasnya oleh kalangan media.

Eko mengatakan, Maria K.U Ginting tidak memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Seharusnya pejabat publik mempelajari Uu tersebut sebelum turun ke lapangan menjadi pejabat. 

“Karena sudah jelas tertera di Pasal 18 (UU 40/1999), siapa pun yang melakukan penghalangan secara sengaja terhadap artawan, maka wajib hukumnya untuk diusut sesuai supremasi hukum yang berlaku,” jelas Eko.

Proses hukum terhadap perampasan kamera itu, tegas Eko, penting dilakukan agar tidak lagi terjadi kasus serupa. Pelanggaran-pelanggaran terhadap UU Nomor 40 tahun 1999 kurang ditangani secara serius, sehingga menjadi terus menerus terulang menimpa para jurnalis. 

“Sekali lagi kalau pejabat publik yang arogan ke laut saja,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Ketua PWI Kabupaten Pandeglang Muhaemin. Dengan tegas pihaknya mengutuk keras arogansi oknum hakim PN Pandeglang tersebut.

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Perbuatan hakim itu, kami nilai sama dengan bentuk intimidasi dan mengganggu psikologis wartawan dan bertentangan dengan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (1) dan (2),” tegasnya.  

“Sudah jelas dalam UU menyebutkan ketentuan pidana pasal 18 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,” ungkapnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...