LBH Tangerang Salahkan Pemerintah Terkait Bentrok Ojek Online dan Angkot

Date:

Tangerang – SBH (18) pengemudi sopir angkot R03A jurusan Pasar Anyar-Serpong diamankan Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku penabrak ojek online, Ichtiyarul Jamil (23), di Jalan Perintis Kemerdekaan ini ditangkap di Jonggol, Jawa Barat.

Ia menabrak Jamil dengan angkot yang dikemudikannya saat bentrok dan aksi saling sweeping antara ojek online dan sopir angkot terjadi pada Rabu (8/3/2017).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Tangerang mengaku siap mendampingi pemuda yang akrab dipanggil Moncos ini.

“Sore ini kami akan menjenguk sopir angkot itu. Kami memutuskan untuk menawarkan pendampingan hukum,” ujar Abdul Hamim, Minggu (12/3/2017).

Kasus yang menjerat SBH menjadi perhatian LBH Keadilan. Apalagi, SBH terancam hukuman mati.

“Ini menjadi perhatian kami. Komunikasi dengan Organda sudah kami lakukan, termasuk nanti juga kami akan bicara dengan keluarga SBH,” terang Hamim.

Menurutnya, bentrokan antara ojek online dan sopir angkot merupakan kesalahan pemerintah yang dinilai abai terhadap keberadaan transprotasi online.

“Pelaku dan korban itu tidak ada yang salah. Negara yang salah, karena sampai saat ini tidak juga membuat regulasi tentang transportasi online,” tegas Hamim.

Padahal kata Hamim, keberadaan transportasi online sudah sangat masif. Hal ini tentu saja membuat kecemburuan sosial dari para sopir angkot.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU – Bawaslu di Lebak dan Pandeglang

Berita Banten - Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa...

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...

Untuk Pemda yang Masih Pelit sama Informasi, Simak Nih Penjelasan Plh Kapuspen Kemendagri!

Berita Jakarta - Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar...