Tangerang – Wahidin Halim – Andika Hazrumy mendeklarasikan kemenangannya usai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarif, di kediaman Wahidin Halim di Jalan H. Jiran, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/4/2017).
“Dengan putusan MK ini, saya sudah tidak menjadi gubernur quick count tapi sudah jadi gubernur yang sebenarnya,” ujar Wahidin Halim seraya disambut tepuk tangan pendukungnya.
Dirinya juga tidak lupa untuk mengucapkan terimakasih kepada para partai pendukung dan tim pemenangannya.
“Terimakasih kepada seluruh partai pendukung dan tim pemenangan yang selama ini sudah bekerja keras untuk kemenangan WH-Andika,” ungkapnya.
Sementara itu, calon wakil gubernur Banten nomor urut satu, Andika Hazrumy menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan kekuatan legitimasi untuk kemenangan dirinya.
“Ini merupakan kemenangan rakyat Banten yang diinginkan oleh seluruh masyarakat Banten. Terimakasih telah mendukung mendoakan WH Andika,” jelasnya.
Ia berharap setelah keputusan MK ini, masyarakat Banten dapat bersatu kembali untuk membangun Banten bersama dirinya.
“Semoga kedepannya kita bisa bersama-sama memberi kontribusi untuk kemajuan Banten, masyarakat bisa bersatu kembali untuk membangun Banten bersama WH-Andika,” tandasnya.(Zie)