BPN Pandeglang: Program PTSL Tidak Dipungut Biaya

Date:

Pandeglang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dipungut biaya apapun. Jika ada pihak-pihak yang memungut, BPB memastikan bahwa hal itu dilakukan oleh oknum.

BACA JUGA: PTSL di Lebak, Target 45 Ribu Sertifikat Tanah Sulit Dicapai

“Kalau ada oknum usut saja. Kalau ada uang yang mengalir ke BPN laporkan ke saya. Saya pastikan dan saya sudah wanti-wanti ke petugas,” kata Kepala BPN Pandeglang, Rusli Yacob, Jumat (6/10/2017).

Program PTSL ditujukan bagi semua objek tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah.

Namun kata Rusli, tentu saja ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon agar tanahnya bersertifikat.

“Ada namanya Alasha. Nah, itukan yang ngurusnya desa dan ada beberapa yang pakai materai, itu tidak ditanggung oleh PTSL. Hanya proses pengukuran hingga pembuatan sertifikat saja,” terang Rusli.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...

BPK Koordinasi dengan Auditor soal Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung yang Diduga Dijual ke Pengembang

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Tegas! Pj Wali Kota Siapkan Sanksi untuk ASN di Kota Tangerang yang Terlibat Politik Praktis

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyiapkan...