Pandeglang – Sejumlah waga Cibitung mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang, Senin (30/10/2017). Kedatangan mereka untuk meminta kepastian rampungnya proyek betonisasi Jalan Ciwangung-Cikadu yang dikerjakan PT Tjendana Kersmulti Utama senilai Rp5,1 miliar.
BACA JUGA: Mahasiswa Menduga Proyek di Pandeglang Sarat Kongkalingkong
“Kami minta kejelasan. Akibat pekerjaan yang lambat, ada seorang wanita yang terpaksa melahirkan di jalan karena harus melalui jalur lain dengan kondisi yang rusak. Belum lagi, aktivitas ekonomi warga juga terganggu karena pengusaha belum juga menyelesaikan tanggung jawabnya,” papar Hatta Suhata mewakili warga.
Menanggapi hal itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pandeglang Dana Mulyana memastikan, sanksi blacklist akan diberikan kepada pihak pelaksana jika tidak mampu menyelesaikan pembangunan tepat waktu.
“Kita sudah sering menegur. Laporan yang kami terima progresnya bagus. Kalau tidak selesai tepat waktu kita pasti blacklist,” kata Dana.
BACA JUGA: Pemkab Pandeglang Ancam Blacklist Pelaksana Proyek Rp5,1 Miliar
Wakil Direksi PT Tjendana Kersomulti Utama Jajat Permana mengaku siap, menerima sanksi tegas pemerintah jika pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak. Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan lambatnya pekerjaan, salah satunya terkait pengalihan di pola beton
“Kita siap diblacklist kalu pekerjaan itu tidak sesuai kontrak,” pungkasnya.
BACA JUGA: PT Tjendana Kersmulti Utama Lanjutkan Betonisasi Ciwangun-Cikadu
Sempat memanas, audiensi diakhiri dengan membuat kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan masyarakat.(Nda)