Tangerang – Puluhan warga Kabupaten Tangerang melakukan deklarasi untuk memilih kotak kosong di Pilkada 2018. Padahal kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada dengan satu pasangan calon (Paslon) sangat dibutuhkan.
Melihat fenomena itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin tidak mempermasalahkan, banyaknya masyarakat dukung kotak kosong.
“Ya silahkan saja, itu kan hak mereka dukung kota kosong, tapi kalau dari segi hukum dan pengawasan itu bisa ditanya ke Panwas, seperti apa hukumnya,” katanya, Senin (15/1/2018).
BACA JUGA : Puluhan Warga Deklarasi Pilih Kotak Kosong di Pilkada Kab. Tangerang
Jamal mengungkapkan, sebagai penyelenggara pilkada, pihaknya tidak dapat melarang masyarakat untuk menentukan hak pilihnya. Namun, ia hanya terus mensosialisasikan perihal mekanisme calon tunggal.
“kita sebagai penyelenggara hanya mensosialisasikan kalau kotak kosong menang maka nanti ga ada pemimpin nya selama dua tahun, hanya ada pejabat yang ditunjuk Gubernur, dan akan diselenggarakan pilkada lagi 2020,” jelasnya.
Pihaknya pun telah membuka luas pendaftaran bagi calon lain yang berminat untuk mencalonkan diri. Namun, hingga saat ini belum ada calon lain yang datang ke KPU Kabupaten Tangerang.
“Kita sudah berusaha semaksimal mungkin, misalnya dengan memperpanjang masa pendaftaran, namun belum ada calon lain yang mendaftar,” tandasnya.(Zie)