Pandeglang – Lima Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kabupaten Pandeglang belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Tiga dari lima Perda tersebut diterbitkan pada tahun 2015.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang, Entus Bakti beralasan, belum diterbitkannya lima Perbup sebagai pelaksana Perda dikarenakan belum disusun oleh OPD.
“Perbup harus disusun oleh OPD teknis yang membidangi masing-masing urusan dalam Perda itu. (OPD) belum menyerahkan ke bagian hukum untuk diolah,” kata Entus, Selasa (10/4/2018).
BACA JUGA: Enam Raperda di Kab. Tangerang Disetujui Jadi Perda
Kerap kali dalam setiap rapat kordinasi, pihaknya mengingatkan OPD untuk segera menyerahkan. Pasalnya, jika tidak juga menyerahkan usulan draft hukumnya, maka Perbup tidak akan terbit.
“Sudah sering kali kami menyampaikan dalam rapat koordinasi agar OPD segera menyusun dan menyerahkan draftnya ke kami,” ujarnya.
Terpisah, anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Yangto mengingatkan, bahwa Perbup sangat penting sebagai teknis pelaksanaan Perda. Namun sayangnya, Yangto menduga hal itu masih dipandang belum menjadi prioritas eksekutif.
“Sejumlah regulasi dari legislatif sudah diselesaikan sejak beberapa tahun lalu. Tinggal pemkab menyusun Perbup untuk kelangkapan Perda yang sudah diselesaikan. Karena jika tidak, Perda-perda ini akan mandek,” tandas Yangto.
Kelima Perda itu yakni, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim, Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal, Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, Perda Nomor 4 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Pembelajaan dan Toko Modern.(Nda)