Pandeglang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang meluncurkan aplikasi e-Proposal.
Aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meminimalisir penyimpangan dan optimalisasi penggunaan dana desa.
Kepala DPMPD Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan, pencairan dana desa yang terlambat disebabkan karena panjangnya proses pengajuan. Sebelum di serahkan ke DPMPN, pengajuan terlebih dahulu diverifikasi oleh kecamatan.
“Dengan e-Proposal kami yakin akan memutus rantai panjang dalam proses pencairan dana desa, yang biasanya sembilan hari bisa dipangkas, cukup 2 hari,” kata Taufik Senin (16/4/2018).
Dengan e-Proposal, desa akan langsung membuat pengajuan yang langsung dapat di verifikasi oleh kecamatan dan DPMPD.
“Kita tinggal ceklis jika sudah benar dan jika ada kesalahan langsung kita sampaikan juga di situ, jadi tidak perlu bolak-balik ke kecamatan dan DPMPD,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita berharap, e-Proposal akan bermanfaat bagi pengelolaan dana desa menjadi optimal, transparan dan efisien, baik dari segi waktu maupun pengunaan alat tulis.
“Dengan cara ini akan meminimalisir penggunaan kertas, biaya transportasi, dan waktu yang lebih cepat,” katanya.(Nda)