Banten Hits – Seorang pengedar sabu yang biasa beroperasi di kawasan Kelapa Dua dan sekitarnya ditangkap Satuan Narkoba Polresta Tangerang, pada Selasa (7/7/2015).
Pelaku yang diketahui bernama Sarkowi alias Teger ditangkap saat sedang menunggu pelanggannya, di sebuah SPBU di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasat narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dan takut dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Pelaku merupakan pengedar di wilayah Kelapa Dua dan sekitarnya yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Agus.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disembunyikan di bungkusan rokok dan disimpan di dalam saku celanannya.
“Pelaku ini kita tangkap saat sedang menunggu pembeli di pom bensin di wilayah Gading Serpong,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Uud)