Simpan 2 Bungkus Sabu, Baim Diringkus Polisi

Date:

Banten Hits – Dua bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam bungkus rokok berhasil diamankan Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Senin (10/8/2015). Sabu siap edar tersebut berhasil diamankan dari Abdul Rohim alias Baim (27) salah seorang pengedar di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Warga Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap Polisi di kontrakannya saat tengah menunggu pembeli. Petugas berhasil menangkap Baim dari informasi masyarakat yang resah lantaran wilayahnya kerap dijadikan transaksi Narkoba.

“Pelaku kita tangkap di kontrakannya di wilayah Pakuhaji saat menunggu pembeli,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto.

Kata Agus, Sabu yang berhasil diamankan berikut pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku Baim akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...