Cilegon – Puluhan petugas gabungan Satlantas Polres Cilegon dengan Dinas Perhubungan Kota Cilegon menggelar razia kendaraan di lingkungan Kawasan Perumahan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa, 8 Januari 2019.
Pantauan BantenHits.com razia yang dilaksanakan sekira pulul 10.00 WIB tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak puluhan kendaraan, baik kendaraan sepeda motor, maupun angkutan kota (angkot) yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti kelengkapan adminitrasi dan alat keselamatan dalam berkendara.
Saat dikonfirmasi, Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Cilegon Ipda Haris Munandar mengungkapkan, kegiatan razia tersebut dilakukan secara rutin mengingat untuk menekan angka kecelakaan dan kelengkapan adminitrasi saat berkendara.
“Yang diperiksa surat-surat kendaraan, SIM, STNK untuk angkutan umum yaitu KIR ini merupakan operasi rutin awal tahun untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran dengan ini menekan pelanggaran lalulintas biar masyarakat tertib berlalulintas. Sampai saat ini sudah ada 80 tindakan penilangan yang diberikan kepada pengendara,” ujarnya.
Sementara di tempat yang sama, Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cilegon Tuah Sitepu mengatakan, bagi angkutan kota dan kendaraan barang yang kedapatan telah habis masa pengujian kendaraan bermotor atau KIR akan dilakukan penindakan yakni penilangan.
“Angkot dan angkutan kendaraan kita lakukan pemeriksaan, KIR dan kelayakan kendaraan dan dokumen-dokumen registrasi yang harus dilengkapi saat berkendara. Kita akan lakukan penilangan dan akan dilakukan pengujian kembali,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublish kegiatan razia kendaraan tersebut masih terus dilakukan. Sementara untuk menghindarai pemeriksaan kendaraan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan banyak pengendaraan yang sengaja memarkirkan kendaraannya di bahu jalan protokol kota Cilegon. (Rus)