Lebak – AA, pimpinan pondok pesantren di Lebak, persisnya di Kampung Kalangjaya, Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, akhirnya dijebloskan ke tahanan setelah perlakuan bejat terhadap SNH (18), salah satu santrinya mencuat ke publik.
BACA JUGA: Duh, Santri di Lebak Mengaku Seminggu Sekali Ditiduri Pimpinan Ponpes sejak 2017
Sumber BantenHits.com di Polres Lebak menyebutkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak sudah menetapkan AA sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara sejak Jumat 11 Januari 2019.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat, 11 Januari 2019,” kata petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan 9 orang saksi baik korban, keluarga, teman dekat korban, serta pengakuan dari pelaku bahwa telah melakukan pencabulan terhadap SNH.
“Jadi berdasarkan keterangan korban, keluarga, teman serta pengakuan pelaku, akhirnya kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahan terhadap tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dan hasil keterangan korban, AA dijerat pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Terpisah, kuasa hukum korban, Dimas Maulana mengakui AA yang dilaporkan atas dugaan tidak pidana pencabulan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Sesuai laporan pertama, pelaku dijerat pasal perlindungan anak,” akunya. (Rus)