Pimpinan Pondok Pesantren di Lebak yang Tiduri Santrinya Seminggu Sekali Akhirnya Dikerangkeng

Date:

Pimpinan Pondok Pesantren yang Tiduri Santrinya Seminggu Sekali Akhirnya Dikerangkeng
Polres Lebak tetapkan pimpinan pondok pesantren di Lebak yang tiduri santrinya seminggu sekali jadi tersangka ddan langsung ditahan. FOTO Ilustrasi: Google.

Lebak – AA, pimpinan pondok pesantren di Lebak, persisnya di Kampung Kalangjaya, Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, akhirnya dijebloskan ke tahanan setelah perlakuan bejat terhadap SNH (18), salah satu santrinya mencuat ke publik.

BACA JUGA: Duh, Santri di Lebak Mengaku Seminggu Sekali Ditiduri Pimpinan Ponpes sejak 2017

Sumber BantenHits.com di Polres Lebak menyebutkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak sudah menetapkan AA sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara sejak Jumat 11 Januari 2019.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat, 11 Januari 2019,” kata petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan 9 orang saksi baik korban, keluarga, teman dekat korban, serta pengakuan dari pelaku bahwa telah melakukan pencabulan terhadap SNH.

“Jadi berdasarkan keterangan korban, keluarga, teman serta pengakuan pelaku, akhirnya kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahan terhadap tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA: Modus Pimpinan Ponpes di Lebak Tiduri Santriwati; Masuk ke Kamar Korban Tengah Malam Lalu Tawarkan Totok Tubuh supaya Suara Bagus

Berdasarkan laporan dan hasil keterangan korban, AA dijerat pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Terpisah, kuasa hukum korban, Dimas Maulana mengakui AA yang dilaporkan atas dugaan tidak pidana pencabulan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Sesuai laporan pertama, pelaku dijerat pasal perlindungan anak,” akunya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...