Tiga Guru SMP di Cikeusal Pesta Seks Bareng Murid, BKSDM Periksa Kepala Sekolah

Date:

Rohmat saat diperiksa petugas PPA Polres Cilegon. Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran mencabuli muridnya sendiri. (FOTO: Iyus Lesmana/ Banten Hits)

Serang- Kasus tiga oknum guru di salah satu SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Pasalnya, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia atau BKSDM mulai memeriksa manajemen sekolah.

Menyusul, tindakan yang jelas mencoreng dunia pendidikan itu dilakukan di lingkungan sekolah dan saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Juga: Tiga Guru dan Siswi di Kabupaten Serang Diduga Mesum Massal, Satu di Antaranya Hamil 4 Bulan

Bahkan, kasus yang saat ini masih dalam proses penanganan polisi ini juga mendapatkan perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat.

“Surat pemanggilan sudah di kirimkan sebelumnya, tadi sekitar jam sembilan sudah menghadap dan memberikan keterangan,”kata Kepala Bidang Pengembangan Karir BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman ketika dihubungi awak media, Rabu, 3 Juli 2019.

Hasil pemeriksaan, jelas Surtaman, kepala sekolah merasa kecolongan atas kejadian tersebut. Pihak sekolah sendiri diklaim telah memberikan dan melakukan pembinaan terhadap seluruh guru.

“Dalam klarifikasi pa kepsek menyampaikan bahwa dia juga merasa kecolongan, padahal sebelum kasus terjadi dia sudah melakukan pemanggilan dan pembinaan bakk kepada oknum guru tersebut maupun guru yang lain,”jelasnya.

Surtaman menegaskan tiga oknum guru yang tega berbuat cabul dengan murid itu merupakan tanggung jawab pihak sekolah karena lalai melakukan pembianaan serta pengawasan terhadap guru dan anak muridnya.

“Secara tanggungjawab pimpinan ya apapun yang sudah dilakukan karena salah satu TKP ada di sekolah yaitu di laboratorium, ya pimpinan disini kepala sekolah ya tetep lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terutama terhadap guru guru,”tegasnya.

Baca Juga: Tiga Guru SMP di Cikeusal Pesta Seks Bareng Murid, KPAI Pusat Sebut Kepsek dan Manajemen Sekolah Layak Dijatuhi Hukuman

Namun, Surtaman mengaku belum bisa memberikan sanksi kepada pihak sekolah karena masih menunggu kesimpulan dan pemerikasaan akhir oleh inspektorat. 

“Untuk sanksi nanti liat kesimpulan dan pemeriksaan akhir oleh inspektorat juga,”ucapnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...